Kasus Belum Kelar, Brigadir J Diusulkan ke Jokowi Jadi Pahlawan Kepolisian: Perbaiki Citra Polri
Nama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diusulkan ke Presiden Joko Widodo sebagai pahlawan kepolisian.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diusulkan ke Presiden Joko Widodo sebagai pahlawan kepolisian.
Pihak yang mengusulkan adalah Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Usulan ini disampaikan ke Jokowi dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Ada Anggota Brimob, Deolipa Sebut Bharada E Takut saat Akui Disuruh Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa permintaan tersebut dianggap relevan karena kliennya dianggap telah mampu merebut institusi Polri dari pihak yang disebutnya sebagai mafia.
"Kami ingin menjadikan almarhum ini menjadi pahlawan kepolisian RI untuk merebut kepolisian dari tangan mafia yang selama ini menutupi kepolisian itu menjadi kepolisian itu tidak murni 100 persen menjadi pelindung, pengayom, dan masyarakat," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: 63 Polisi Lakukan Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J: Mereka Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo
Tak hanya itu, Kamaruddin meminta pihak kepolisian untuk dapat memulihkan nama baik kliennya dan keluarga.
Apalagi, kata dia, Brigadir J sempat mendapatkan fitnah yang telah merugikan harkat dan martabat keluarganya.
"Saya sudah minta presiden dalam rangka upacara 17 Agustus 2022 atau memperingati 77 tahun Indonesia merdeka, Presiden kita minta supaya merehabilitasi nama baik daripada almarhum dan keluarga yaitu dengan memulihkan harakat dan martabatnya dari fitnah-fitnah kegelapan," ungkapnya.
Baca juga: Kuat Maruf ART Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati: Ikut Saksikan Penembakan Brigadir J
Lebih lanjut, Kamaruddin menambahkan pihaknya juga mengharapkan Polri dapat lebih humanis dan dapat dicintai masyarakat di HUT RI ke-77.
"Kita mau setelah kita rebut Polri ini dia menjadi polisi yang humanis, yang benar-benar dekat dengan rakyat, yang disegani, yang disayangi oleh rakyat, yang tidak makan dari pemberian mafia," katanya.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Kelar, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK gegara 3 Dugaan Suap
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.