Berita Kendari

Sekretaris Pusat Forum BEM STMIK Catur Sakti Kendari Menyoalkan Aturan PSE Privat dari Kominfo

BEM STMIK Catur Sakti Kendari, Abd Wahid Akhyarudin menyebut  Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertujuan melindungi kepentingan masyarakat

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Sekretaris Pusat Forum BEM STMIK Catur Sakti Kendari, Abd Wahid Akhyarudin 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretaris Pusat Forum BEM STMIK Catur Sakti Kendari, Abd Wahid Akhyarudin menyebut  Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa.

Diketahui, Kementerian Kominfo keluarkan aturan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik ini.

Atas aturan ini, menuai reaksi beragam di masyarakat.

Ada yang menyoalkan karena dinilai merugikan sebagian masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang memiliki keahlian di bidang digital.

Baca juga: Wali Kota Bakal Serahkan SK Remisi ke Warga Binaan Lapas Kelas II A Baubau pada Hari Kemerdekaan RI

Selain itu, usahanya memiliki keterkaitan dengan dunia teknologi ataupun digital pun juga terdampak.

Abd Wahid Akhyarudin mengatakan seyogyanya aturan ini cukup baik bagi keberlangsungan data pengguna media sosial di Indonesia.

"Saya rasa aturan ini baik jika di terapkan sebelum perusahaan teknologi tersebut beroperasi di Indonesia agar yang akan beroperasi tersebut terdaftar di PSE," katanya pada Selasa (16/8/2022).

"Namun perusahaan teknologi seperti PAYPAL, Yahoo, Epic Games, Steam,Dota - Dota2, Counter Strike – CSGO, Origin, Ini sudah lama beroperasi dan bahkan menjadi profesi sebagian masyarakat untuk mendapatkan penghasilan, kok sampai di blokir," lanjutnya.

Ahyar sapaan mantan Ketua BEM STMIK Catur Sakti Kendari sebetulnya mendukung sikap Kominfo memblokir aplikasi atau situs yang meresahkan seperti situs judi online, pinjol ilegal dan situs film dewasa.

Baca juga: Nelayan Kapal Kapasitas 5-30 GT di Baubau Ikut Sosialisasi Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan

"Namun, disisi lain Kominfo malah ikut juga memblokir sejumlah aplikasi yang menjadi penopang perekonomian masyarakat di era pandemi dengan penerapan kerja dari rumah," ungkapnya.

"Kominfo seharusnya melihat dengan adanya aplikasi tersebut, perekonomian masyarakat jadi bisa terbantu, belum lagi pemuda-pemuda indonesia yang bisa berprestasi dibidang  E-Sport," sambungnya.

Kata dia, seharusnya Kominfo jika ingin betul menerapkan kebijakan ini, sebelumnya  harus membuka ruang komunikasi terbuka dengan baik dan terukur pada semua masyarakat.

"Jika memang Kominfo melihat aplikasi tersebut ada indikasi ancaman ruang digital pada masyarakat, Kominfo dapat menginisiasi bersama DPR untuk segera di sahkannya RUU PDP," ucapnya.

Baca juga: Aparat Satresnarkoba Polresta Kendari Nyamar Jadi Tukang Bekuk Eks Narapidana Pengedar Sabu

"Yah. Agar regulasinya jelas jika terjadi ada perusaahan teknologi yang menyalah gunakan data pribadi masyarakat, dan ada sangsi serta supremasi hukum yang bisa menjerat," tutupnya.

Sebelumnya, beberapa paltform digital diblokir oleh Kominfo ditengarai karena platform digital yang diblokir tidak mendaftar pada PSE milik Kominfo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved