Berita Kendari

Sekretaris Pusat Forum BEM STMIK Catur Sakti Kendari Menyoalkan Aturan PSE Privat dari Kominfo

BEM STMIK Catur Sakti Kendari, Abd Wahid Akhyarudin menyebut  Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertujuan melindungi kepentingan masyarakat

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Sekretaris Pusat Forum BEM STMIK Catur Sakti Kendari, Abd Wahid Akhyarudin 

Merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, menyebutkan bahwa setiap PSE lingkup privat mulai dari domestik hingga asing wajib mendaftar kegiatan usahanya sebelum kegiatan usaha tersebut dijalankan di Indonesia.

Penerapan kebijakan PSE memiliki tujuan dalam memberikan kemudahan serta kepercayaan kepada seluruh masyarakat Indonesia, yakni dengan verifikasi atas data-data yang valid guna menghindari pemalsuan data hingga penyalahgunaan data pribadi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved