Berita Kendari
Sekretaris Pusat Forum BEM STMIK Catur Sakti Kendari Menyoalkan Aturan PSE Privat dari Kominfo
BEM STMIK Catur Sakti Kendari, Abd Wahid Akhyarudin menyebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertujuan melindungi kepentingan masyarakat
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
Merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, menyebutkan bahwa setiap PSE lingkup privat mulai dari domestik hingga asing wajib mendaftar kegiatan usahanya sebelum kegiatan usaha tersebut dijalankan di Indonesia.
Penerapan kebijakan PSE memiliki tujuan dalam memberikan kemudahan serta kepercayaan kepada seluruh masyarakat Indonesia, yakni dengan verifikasi atas data-data yang valid guna menghindari pemalsuan data hingga penyalahgunaan data pribadi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)
Tags
BEM STMIK Catur Sakti Kendari
Abd Wahid Akhyarudin
Penyelenggara Sistem Elektronik
Kominfo
aturan
Berita Kendari
Rekomendasi untuk Anda