Penembakan Polisi
Beri Perlindungan Darurat dalam Kasus Brigadir J, LPSK Bakal Pasang CCTV di Sel Tahanan Bharada E
LPSK beri perlindungan darurat kepada Bharada E sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Misalnya ada kekhawatiran nanti yang bersangkutan makanannya tidak steril dan sebagainya, ya kita akan coba diskusikan supaya makanan itu bisa disediakan oleh LPSK," lanjutnya.
Baca juga: Kata Ayah Brigadir J soal Iming-iming Uang Rp 1 Miliar Ferdy Sambo untuk Tutup Mulut Bharada E
LPSK akhirnya menyetujui permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator karena mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Hingga kini Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
Antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan sopir berinisial KM.
Baca juga: Sebut Bharada E Tumbal Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Serukan Fair Trial, Apa Arti Fair Trial?
Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan tersangka Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)