Penembakan Polisi

Beri Perlindungan Darurat dalam Kasus Brigadir J, LPSK Bakal Pasang CCTV di Sel Tahanan Bharada E

LPSK beri perlindungan darurat kepada Bharada E sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Kolase Foto Ketua LPSK Hasto Atmojo saat di acara obrolan Back To BDM dan Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ketika mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022) guna memberikan keterangan terkait kasus penembakan terhadap rekan sesama ajudan yakni mendiang Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J. Kini LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E sebagai justice collaborator. Simak apa saja langkah LPSK untuk melindungi Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. 

"Misalnya ada kekhawatiran nanti yang bersangkutan makanannya tidak steril dan sebagainya, ya kita akan coba diskusikan supaya makanan itu bisa disediakan oleh LPSK," lanjutnya.

Baca juga: Kata Ayah Brigadir J soal Iming-iming Uang Rp 1 Miliar Ferdy Sambo untuk Tutup Mulut Bharada E

LPSK akhirnya menyetujui permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator karena mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hingga kini Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

Antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan sopir berinisial KM.

Baca juga: Sebut Bharada E Tumbal Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Serukan Fair Trial, Apa Arti Fair Trial?

Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan tersangka Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved