Berita Konawe Utara

Tiga Partai Politik Belum Lolos Verifikasi, KPU Konawe Utara Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Kamis (4/8/2022).

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Muhammad Israjab
kolase foto (handover)
Daftar 45 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang sudah terdaftar Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum (Sipol KPU). Simak pula nama-nama partai yang sudah memiliki akun Sipol KPU jelang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut (foto ilustrasi peserta Pemilu 2014 dan 2019). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONUT- Hadapi Pemilu 2024, KPU Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Kamis (4/8/2022).

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut mengatur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum.

Sosialisasi tersebut dihadiri pengurus Partai politik di Konut, kepolisian yang di wakili Wakapolres, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dandim.

Ketua KPU Konawe Utara, Sawal Soemarata mengatakan sosialisasi tersebut untuk menyamakan presepsi terkait peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.

Baca juga: Pendaftaran Parpol hingga 14 Agustus 2022, KPU Kota Baubau Gelar Sosialisasi Aturan PKPU

Sawal sapaannya mengatakan terkait pendaftaran Parpol dilakukan pihak DPP masing-masing partai di Kantor KPU RI di Jakarta.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pendaftaran Parpol, untuk tahapan awal yakni  berlangsung tanggal 1-14 Agustus 2022.

"Setelah proses pendaftaran selesai, kemudian dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi masing-masing Parpol, juga dilakukan oleh pihak KPU RI," terangnya.

Baca juga: KPU Sultra Warning Kemungkinan Nama Warga Dicatut Jadi Pengurus Parpol, Cek di infopemilu.kpu. go.id

Dan untuk verifikasi administrasi di kabupaten/kota, lanjut sawal, akan dilakukan atas perintah KPU RI, termasuk untuk verifikasi faktual, akan dilakukan juga oleh KPU kabupaten/kota.

Diketahui, hingga tanggal 3 Agustus, tercatat ada 11 Parpol yang melakukan pendaftaran di KPU RI. Sebanyak 8 masuk verifikasi, sementara 3 sisanya dikembalikan.

Partai yang masuk verifikasi yakni:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved