Polisi Sudah 3 Kali Periksa Putri Candrawathi, Brigadir J Tersangka Pelecehan Istri Ferdy Sambo?

Ternyata polisi sudah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi (PC) terkait dugaan pelecehan seksual. Diduga dilakukan terlapor Brigadir J.

Editor: Risno Mawandili
Kolase YouTube Kompas TV | Instagram @divpropampolri
Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) dan istri Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). Ternyata polisi sudah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi (PC) terkait dugaan pelecehan seksual. Diduga dilakukan terlapor Brigadir J. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ternyata polisi sudah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi (PC) terkait dugaan pelecehan seksual.

Terakhir kali istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani pemeriksaan pada 21 Juli 2022.

Setelah tiga kali diperiksa, tim kuasa kuhukum mendesak agar polisi menetapkan tersangka dalam kasus pelecahan sekual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Diketahui, PC diduga telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Dugaan pelechan seksual tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Sosok Ini Diduga Membuat Ferdy Sambo Bersih Dari Kematian Brigadir J, Saksi Kompak Tutup Mulut

Baca juga: Gelagat Ferdy Sambo Mencurigakan, Permintaan Maaf Untuk Brigadir J Sudah Dirancang dengan Baik?

Peristiwa pelechan seksual ini terjadi beberapa saat sebelum Brigadir J tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

Ini kemudian menjadi alibi yang diterangkan polisi, bahwa Brigadir J diduga tewas ditembak Bharada E setelah ketahuan melecehkan PC.

Kuasa Hukum Minta Tetapkan Tersangka

Pihak kuasa hukum PC menilai bahwa keterangan yang disampaikan kliennya sebagai korban seharusnya menjadi salah satu alat bukti.

Ditambah dengan alat bukti sebelumnya, seharusnya sudah sepatutnya polisi menetapkan tersangka.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

Saat menyampaikan pernyataan itu, Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, mengawali dengan menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan karena kliennya taat dengan proses hukum yang berlaku.

"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut, keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.

Diketahui, Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved