Sosok Ini Diduga Membuat Ferdy Sambo Bersih Dari Kematian Brigadir J, Saksi Kompak Tutup Mulut
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai sulit terjerat hukum atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai sulit terjerat hukum atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bersihnya tangan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini diduga karena ulah sosok ini.
Sosok tersebut adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto yang diduga telah membersihkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti.
Diketahui, Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ternyata TKP tersebut telah dibersihkan setelah mayat Brigadir J dievakuasi.
Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo saat Minta Maaf soal Kasus Brigadir J, Pakar: Nyaris tanpa Ekpresi tapi Tegang
Bukan saja TKP yang dibersihkan, barang bukti berupa hand phone (HP) dan pakaian yang dikenakan Brigadir J juga menghilang.
TKP yang dibersihkan dan menghilangnya barang bukti menjadi sorotan banyak pihak.
Menguntungkan Ferdy Sambo?
Menjadi tanda tanya besar, apakah TKP yang telah dibersihkan menguntungkan Ferdy Sambo?
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo secara lugas menyatakan bahwa penyidik Polri dinilai tidak cukup kuat untuk menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir J.
Diketahui, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
Dalam hal ini, ada pihak yang turut membantu bahkan memerintahkan Bharada E melakukan pembunuhan.
Jeratan pasal yang mengganjar Bharada E memunculkan spekulasi keterlibatan Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Hermawan Sulistyo menegaskan bahwa alasan Polri tidak cukup kuat untuk menjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo.