Berita Kendari

Pertamina Ditantang Tindak Tegas SPBU Nakal, DPRD Kendari: Terbukti Berulang Melanggar Cabut Izin

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tantang Pertamina cabut izin SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar dan Sales Brand Manager Pertamina Rayon VII Pertamina, Hari Prasetyo (baju hitam). 

Sementara untuk sanksi yang akan dikenakan ini dengan pertimbangan berat atau tidaknya yang dilanggar.

"Iya, bahkan ada sampai penutupan SPBU. Seperti penyetopan sementara SPBU 122 di Konawe. Soal bolak balik ini, kami belum bisa mengidentifikasi karena pengawasan harus semua pihak," jelasnya.

Tindakan pemberhentian atau pencabutan izin akan dilakukan pihaknya jika memang pelanggaran berat dilakukan dari oknum SPBU.

Namun, jika terjadi penyalahgunaan di luar SPBU seperti antrean berulang, ia mengaku itu bukan ranah pihak Pertamina melainkan menjadi pengawasan bersama.

Soal pengawasan ke SPBU, pihaknya menyediakan call center di mana masyarakat bisa melakukan pengaduan berbagai aduan di lapangan melalui call center Pertamina 135.

Baca juga: Video Detik-detik Mobil Minibus Terbakar di Depan SPBU Anduonohu Kendari, Terdengar Suara Ledakan

Namun, pihaknya menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan call center tersebut sehingga penyaluran aspirasinya tidak ditampung Pertamina.

"Kesimpulannya nanti Pertamina akan rapat dulu dengan SPBU membahas langkah-langkah strategis akan diterapkan di lapangan sesuai permintaan Persatuan Sopir Truk Sulawesi Tenggara," ujarnya.

"Kami akan rapat bersama DPRD dan Forkopimda. Nanti digodok bersama soal pengawasan di lapangan. Intinya memang pengawasan, jadi melibatkan semua pihak tidak hanya Pertamina," tambahnya.

Sementara itu, untuk kuota BBM di wilayah Kota Kendari diketahui saat ini sudah cukup. Namun jika pemerintah setempat menginginkan penambahan akan dilakukan.

Lantaran, kata dia, pemerataan kuota Solar ke 15 SPBU ditentukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved