Berita Kendari
Pertamina Ditantang Tindak Tegas SPBU Nakal, DPRD Kendari: Terbukti Berulang Melanggar Cabut Izin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tantang Pertamina cabut izin SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tantang Pertamina cabut izin SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan RDP DPRD Kota Kendari, Selasa (2/8/2022).
Ashar mengatakan Pertamina harus tegas menindak SPBU mengingat banyak laporan SPBU yang sering melakukan pelanggaran seperti penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sehingga tidak perlu lagi dilakukan peringatan maupun pembinaan kepada SPBU, mengingat kasus tersebut sering berulang.
"Makanya tadi saya tantang, itu kewenangan siapa? Katanya kewenangan mereka. Loh kenapa masih terjadi berulang-ulang? Berarti tidak pernah ada tindakan," ujarnya.
Baca juga: Sopir Truk Razia Pengisian Solar 5 SPBU di Kendari Sulawesi Tenggara, Diadang Preman Berujung Ricuh
Menurutnya, kontribusi bergeraknya mafia Solar ini sering terjadi di SPBU, lantaran kurang tegasnya Pertamina.
"Karena sebenarnya Pertamina tidak ada urusan dengan SPBU, ketika mereka tegas ya harus tegas," ujarnya.
"Harus dicabut izinnya, makanya kenapa terjadi pelanggaran seperti itu karena Pertamina tidak pernah tegas, enggan untuk tegas," tambahnya.
Kata Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari ini, pelanggaran tersebut terjadi, lantaran SPBU merupakan mitra Pertamina.
Selain itu, terjadinya antrean berulang itu merupakan kedok penimbunan Solar, bahkan diduga Solar tersebut dilarikan ke tambang.
Baca juga: Pertamina Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi Soal Insiden Mobil Terbakar di Konawe, Siap Sanksi SPBU
"Jadi mari kita belajar polanya. Ada penimbun yang antre ke SPBU. Pertanyaannya mau dibawa ke mana? Untuk apa penggunaannya? Mobil nelayan saja sudah ada SPBU. Dugaannya marak penimbunan larinya ke tambang. Ini sudah jadi rahasia umum," bebernya.
Hanya saja, ia mengaku untuk memastikan hal tersebut sulit karena dilakukan gelap-gelapan atau sembunyi-sembunyi.
Sehingga, sanksi tegas dari Pertamina sangat diharapkan, sebab jika sanksi tegas dilakukan menurutnya tidak akan mungkin terjadi spekulasi.
"Kita ini berbicara asumsi karena yang sering berkomunikasi dengan Pertamina ini SPBU. Jadi ada kemitraan," ucapnya.
Sales Brand Manager Pertamina Rayon VII Pertamina, Hari Prasetyo mengatakan, belum bisa mengidentifikasi terkait permasalahan dugaan penimbunan.
Baca juga: Pengawas SPBU Puuwatu Kendari Bantah Dugaan Antrean Solar Tidak Sesuai Peruntukan
Sementara untuk sanksi yang akan dikenakan ini dengan pertimbangan berat atau tidaknya yang dilanggar.
"Iya, bahkan ada sampai penutupan SPBU. Seperti penyetopan sementara SPBU 122 di Konawe. Soal bolak balik ini, kami belum bisa mengidentifikasi karena pengawasan harus semua pihak," jelasnya.
Tindakan pemberhentian atau pencabutan izin akan dilakukan pihaknya jika memang pelanggaran berat dilakukan dari oknum SPBU.
Namun, jika terjadi penyalahgunaan di luar SPBU seperti antrean berulang, ia mengaku itu bukan ranah pihak Pertamina melainkan menjadi pengawasan bersama.
Soal pengawasan ke SPBU, pihaknya menyediakan call center di mana masyarakat bisa melakukan pengaduan berbagai aduan di lapangan melalui call center Pertamina 135.
Baca juga: Video Detik-detik Mobil Minibus Terbakar di Depan SPBU Anduonohu Kendari, Terdengar Suara Ledakan
Namun, pihaknya menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan call center tersebut sehingga penyaluran aspirasinya tidak ditampung Pertamina.
"Kesimpulannya nanti Pertamina akan rapat dulu dengan SPBU membahas langkah-langkah strategis akan diterapkan di lapangan sesuai permintaan Persatuan Sopir Truk Sulawesi Tenggara," ujarnya.
"Kami akan rapat bersama DPRD dan Forkopimda. Nanti digodok bersama soal pengawasan di lapangan. Intinya memang pengawasan, jadi melibatkan semua pihak tidak hanya Pertamina," tambahnya.
Sementara itu, untuk kuota BBM di wilayah Kota Kendari diketahui saat ini sudah cukup. Namun jika pemerintah setempat menginginkan penambahan akan dilakukan.
Lantaran, kata dia, pemerataan kuota Solar ke 15 SPBU ditentukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)