Sandiaga Uno Dukung Penuh Langkah Kominfo Blokir PayPal hingga Steam: Ora Iso Sak Penake Dewe!

Menparekraf Sandiaga Uno mendukung penuh pemblokiran sementara PayPal, Steam, Yahoo!, Amazon, hingga Dota yang dilakukan oleh Kominfo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Reuters/Thomas White | Instagram @sandiuno
Kolase Logo PayPal dan Foto Menparekraf Sandiaga Uno. Sandiaga Uno menyerukan dukungan penuh terhadap pemblokiran sementara PayPal, Steam, Yahoo!, Amazon, hingga Dota yang dilakukan oleh Kominfo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menparekraf Sandiaga Uno mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir sejumlah layanan elektronik asing.

Di tengah protes dan kritikan dari masyarakat terhadap Kominfo yang menutup sementara situs transaksi elektronik hingga game seperti PayPal, Amazon, hingga Dota, Sandiaga Uno justru menyuarakan dukungannya.

Hal itu disampaikan Sandiaga Uno melalui unggahan Instagram pribadinya @sandiuno pada Sabtu (30/7/2022) kemarin.

"Kami mendukung penuh langkah tegas @kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital luar negeri yang tidak mau melakukan pendaftaran dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)." ujar Sandiaga Uno seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari akun Instagram @sandiuno, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Blokir PayPal, Steam, hingga Dota, Kominfo Jadi Trending Topic Twitter dan Disorot Media Asing

Menurut Sandiaga Uno, penyelenggara situs elektronik yang menyediakan layanannya di Indonesia harus mematuhi kebijakan pemerintahan setempat.

"Ora iso sak penake dewe!

(Tidak bisa semauanya sendiri!)

Hal ini penting dan harus digaris bawahi bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati.

Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri.

Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana." tegas Sandiaga Uno.

Baca juga: Cara Pemkab Konut Kembangkan Kinerja ASN Berbasis Digital, Dinas Kominfo Siapkan Infrastruktur TIK

Sandiaga Uno mengatakan bahwa pemerintah melalui Kominfo hanya bermaksud agar PSE mendaftarkan situs layanan mereka bukan pengajuan izin baru.

Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan dukungan penuhnya terhadap pemblokiran sementara PayPal, Steam, Yahoo!, Amazon, hingga Dota yang dilakukan oleh Kominfo.
Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan dukungan penuhnya terhadap pemblokiran sementara PayPal, Steam, Yahoo!, Amazon, hingga Dota yang dilakukan oleh Kominfo. (Instagram @sandiuno)

"Pemerintah hanya ingin mereka melakukan registrasi/pendaftaran, bukan perizinan baru.

Apabila sudah terdaftar, blokir akan dibuka dan silahkan untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia.

Kami memahami kegelisahan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap situasi ini, namun kita harus tegas memastikan bahwa lapangan kerja bisa tercipta dengan tetap menegakkan aturan yang ada." terang Sandiaga Uno.

Baca juga: Kadis Kominfo Sebut Anggaran Perbaikan Anjungan Sulawesi Tenggara di TMII Jakarta Capai Rp 800 Juta

Alasan Kominfo Lakukan Pemblokiran

Diberitakan sebelumnya, Kominfo memutuskan untuk memblokir sejumlah platform transaksi hingga game seperti Steam, PayPal, Amazon, dan Dota.

Lebih detail, Kominfo merilis 10 daftar sistem elektronik yang diblokir mulai 30 Juli 2022 dini hari.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari laman resmi Kominfo.go.id, berikut 10 situs yang diblokir sementara di Indonesia:

1. Amazon (PSE Amazon Inc)

Baca juga: Kadis Kominfo Sultra Minta Maaf Sebut Tradisi Pasali Atas Aksi Sawer Gubernur cs, Kini Pikoelaliwu

2. PayPal (PSE Paypal Pte. Ltd.)

3. Yahoo (PSE Yahoo LLC)

4. Bing (PSE Microsoft)

5. Steam (PSE Valve Corp)

6. Dota (PSE Valve Corp CS)

Baca juga: Kadis Kominfo Sultra Sebut Gubernur Ali Mazi Hambur Uang Sebagai Tradisi, Sosiolog: Kadisnya Ngawur

7. GO (PSE Valve Corp)

8. Epic Games (PSE Epic Games, Inc)

9. Battle Net (PSE Blizzard Entertainment, Inc)

10. Origin (PSE Electronic Arts)

Baca juga: Dinilai Salah Artikan Kata Pasali, KNPI Baubau Minta Kadis Kominfo Sultra Lakukan Klarifikasi

Alasan pemblokiran oleh Kominfo, karena 10 layanan elektronik tersebut belum mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Oleh karena itu, pemblokiran 10 layanan elektronik oleh Kominfo tersebut bersifat sementara sampai PSE telah melakukan proses pendaftaran.

Berdasarkan siaran pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022, Kominfo akan membuka kembali akses 10 situs tersebu setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: aduanpseprivat@kominfo.go.id.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved