Harga Emas

Prediksi Harga Emas Perhiasan dan Antam Tanggal 4 Oktober 2025: Bakal Turun Tipis? Ini Kisarannya

Berdasarkan rilis dari laman resmi Logammulia.com, harga emas Antam pada Jumat 3 Oktober 2025 dibanderol Rp2.235.000 per gram.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok Pegadaian
HARGA EMAS - Stabilnya harga emas Antam selama 2 hari terakhir menunjukkan pasar sedang fase konsolidasi. Penurunan tipis sempat terjadi 1 Oktober 2025, di mana harga emas Antam di Rp2.237.000 per gram. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Saat ini harga emas khususnya perhiasan, pada Jumat (3/10/2025), tercatat stagnan dibandingkan Kamis (2/10/2025) kemarin.

Di Rajaemas, harga emas 24 karat dijual sebesar Rp1.975.000 per gram, menunjukkan tidak adanya perubahan signifikan.

Sementara itu di laman Lakuemas, harga emas 24 karat di angka Rp1.813.000 per gram, juga tidak mengalami pergerakan.

Di Spesial Gold, harga emas 24 karat dengan kadar 99,99 persen bahkan tembus Rp2 juta per gram, menandakan posisi tertinggi di antara platform lokal.

Baca juga: Prediksi Harga Emas Antam 3 Oktober 2025, Bakal Turun Lagi Kisaran Rp1.000-2.000, Penyebabnya?

Sedangkan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, juga tidak mengalami perubahan, Jumat hari ini.

Laman resmi Logammulia.com, harga emas Antam pada 3 Oktober 2025 dibanderol Rp2.235.000 per gram.

Sama persis dengan harga jual pada Kamis, 2 Oktober 2025, menunjukkan stabilitas harga.

Harga buyback atau jual kembali emas Antam, juga tidak berubah, tetap Rp2.082.000 per gram.

Stabilnya harga emas Antam selama 2 hari terakhir menunjukkan pasar sedang fase konsolidasi.

Penurunan tipis sempat terjadi 1 Oktober 2025, di mana harga emas Antam di Rp2.237.000 per gram.

Artinya, 3 hari terakhir harga emas Antam mengalami koreksi ringan sebesar Rp2.000.

Baca juga: Harga Emas di Kendari Sulawesi Tenggara 30 September 2025: Naik Rp20 Ribuan per Gram, UBS Rp2,2 Juta

Setelah dikenai pajak sebesar 0,25 persen, harga emas Antam per gram, menjadi Rp2.240.588, Jumat pagi.

Pajak pembelian emas batangan diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen non-NPWP.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke Antam dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback, sehingga memengaruhi nilai akhir diterima konsumen.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved