Berita Kendari
Demo Tuntut Usut Kasus Pelecehan Seksual Prof B terhadap Mahasiswi Warnai Momen Wisuda UHO Kendari
Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) warnai momen wisuda periode April-Juli 2022.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) warnai momen wisuda periode April-Juli 2022.
Momen tak biasa ini terjadi di Halaman Gedung Rektorat UHO Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (28/7/2022).
Momen bahagia mahasiswa merayakan kelulusannya bersama keluarga dengan berswafoto, tetapi dilain sisi terlihat sejumlah mahasiswa yang justru tengah memperjuangkan hak seorang mahasiswi.
Aksi yang disuarakan oleh sejumlah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa (MPM) UHO ini terkait pengusutan kasus pelecehan seksual.
Kasus tersebut dialami seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari, Sultra.
Baca juga: Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Bakal Diputuskan Rektor Universitas Halu Oleo Kendari
Di mana pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual ini merupakan seorang dosen FKIP berinisial Profesor B.
Menteri Pergerakan BEM UHO Muhammad, Zulkarnain mengatakan aksi ini merupakan yang ketiga kalinya disuarakan.
Dengan tuntutan yang sama yakni menginginkan pemberian sanksi tegas dan adil dari pihak kampus kepada oknum dosen tersebut.
Kata dia, pihaknya meminta kampus tidak menjatuhkan sanksi sedang sebagaimana kemungkinan penjatuhan sanksi disampaikan Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof Dr H La Iru sebelumnya.
"Hasil pemeriksaan Dewan Kode Etik UHO di antaranya profesor B terbukti melecehkan mahasiswi ini dan ditetapkan telah melanggar kode etik di UHO," ujarnya.
Baca juga: Prof B Kemungkinan Diganjar Sanksi Sedang, Ini Alasan Dewan Kode Etik UHO Kendari
"Oknum ini akan dijerat dengan sanksi sedang berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021," ucapnya menambahkan.
"Kami tidak ingin pihak kampus tanggung-tanggung memberikan sanksi. Kami meminta pihak kampus memberi sanksi berat yang seadil-adilnya," tegasnya.
Menurutnya penjatuhan sanksi berat pantas diberikan kepada pelaku, sebab kasus ini tidak hanya menimpa satu korban.
Sanksi berat yang mereka maksud berupa pemecatan sebagai dosen dan ASN, serta dicabut haknya sebagai guru besar.
Anggota MPM UHO Wahyu Pratama mengaku pihaknya bakal mengawal kasus ini hingga tuntas diputuskan pemberian sanksi yang seadil-adilnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
demo
tuntutan
pengusutan
kasus
pelecehan
seksual
Prof B
mahasiswi
wisuda
UHO
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Nasib Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Kini Rektor UHO Putuskan Sanksi Terduga Pelecehan Mahasiswi |
![]() |
---|
Rekan RN Mahasiswi UHO Kendari Jadi Saksi Kunci Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Prof B |
![]() |
---|
Mahasiswi UHO Kendari Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Bakal Diberikan Pendampingan Psikososial |
![]() |
---|
Petinggi UHO Kendari Periksa Korban Dugaan Pelecehan Tanpa Pendampingan, Dicecar Selama 4 Jam |
![]() |
---|
DPRD Sultra Minta Pemda Aktif Lindungi Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dosen FKIP UHO Kendari |
![]() |
---|