Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Prof B Kemungkinan Diganjar Sanksi Sedang, Ini Alasan Dewan Kode Etik UHO Kendari

Langgar kode etik, guru besar IPS juga dosen FKIP UHO Kendari berinisal Prof B, terduga pelaku pelecehan kepada mahasiwi, akan diganjar sanksi sedang.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo dan oknim dosen berinisial Prof B yang merupakan terduga pelaku pelecehan kepada mahasiswi - Guru besar IPS di FKIP UHO Kendari tersebut akan diganjar sansi karena terbukti langgar kode etik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI  - Oknum dosen Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, terduga pelaku pelecehan kepada mahasiwi, kemungkinan diganjar sanksi sedang.

Guru besar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) FKIP UHO Kendari berinisial Prof B tersebut terbukti melanggar kode etik.

Pelanggaran itu sebagaimana temuan Dewan Kode Etik UHO Kendari yang telah memeriksa Prof B dan oknum mahasiwi terduga korban berinisial RN.

Baca juga: Nasib Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Kini Rektor UHO Putuskan Sanksi Terduga Pelecehan Mahasiswi

Baca juga: Daftar Prodi Jalur Mandiri Tahap II UHO Kendari, Lengkap Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN 2022

Baca juga: Prosedur Pembayaran Uang Pangkal dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa Baru UHO Jalur SMMPTN

Pemeriksaan keduanya berlangsung di gedung Rektorat UHO Kendari.

"Setelah mendengar informasi itu (saksi) kami berkesimpulan bahwa kasus ini ada dua bagian yaitu pidana kesusilaan dan pelanggaran kode etik," ujar Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof Dr H La Iru, ditemudi di Kendari, Rabu (27/7/2022).

Ia menambahkan, temuan Prof B melanggar kode etik tersebut akan diserahkan kepada Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun Firihu.

"Sanksi kode etiknya kami akan merekomendasikan ke pimpinan kepegawaian, dalam hal ini Rektor UHO," lanjutnya menjelaskan.

Kemungkinan Sanksi Sedang

Menurut Prof Dr H La Iru, Prof B terbukti aktif memanggil mahasiswa untuk menyetorkan tugas di rumahnya.

"Memanggil mahasiswa ke rumah dosen memberikan tugas, memeriksa tugas, dan merekap nilai. Dan sanksinya keputusan Rektor UHO," bebernya.

Prof Dr H La Iru mengatakan, penerapan sanksi akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan.

Ia menjelaskan, sansi kode etik yang akan mengganjar Prof B terdiri dari biasa, sedang, dan berat.

Namun dalam hal ini, kemungkinan Prof B akan diganjar sanksi sedang.

"Kami belum bisa pastikan karena itu nanti Rektor UHO yang putuskan, tetapi kemungkinan adalah sanksi sedang," tuturnya.

Ia menambahkan, sansi sedang diberikan karena Dewan Kode Etik UHO belum menyelidi spesifik untuk kasus pelecehan seksual.

Hal itu karena kasus ini masih ditangani oleh kepolisian.

Untuk dieketahui, unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Sementara itu berjalan, Dewan Kode Etik UHO Kendari juga menggali dari sisi pelanggaran kode etik.

Ketua Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo Prof Dr H La Iru, saat ditemui usai memeriksa dua saksi yang berlangsung di Rektorat UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (27/7/2022). Ia mengatakan bahwa Prof B yang merupakan oknum dosen diduga melecehkan mahasiswi RN terbukti melanggar kode etik. (TribunnewsSultra.com/ Husni Husein)
Ketua Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo Prof Dr H La Iru, saat ditemui usai memeriksa dua saksi yang berlangsung di Rektorat UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (27/7/2022). Ia mengatakan bahwa Prof B yang merupakan oknum dosen diduga melecehkan mahasiswi RN terbukti melanggar kode etik. (TribunnewsSultra.com/ Husni Husein) (TribunnewsSultra.com/ Husni Husein)

Akan Ada Pemeriksaan Lanjutan

Meskipun telah menjatuhkan sanksi nantinya, Dewan Kode Etik UHO Kendari membuka peluang untuk memeriksa Prof B lebih lanjut.

Namun, pemeriksaan lanjutan itu bergantung kepada hasil pemeriksaan di kepolisian.

Prof Dr H La Iru mengatakan, hasil dari kepolisian dibutuhkan untuk menentukan hasil laporan korban guna ditindaklanjuti.

"Kita tinggal tunggu hasil dari kepolisian. Kalau terbukti pelecehan atau kekerasan, maka kita akan lakukan lagi sidang," tandasnya.

Untuk diketahui, korban RN yang diduga menjadi korban pelecehan Prof B sudah menyurati UHO Kendari.

Gadis berusia 20 tahun tersebut memohon kepada rektor untuk memberi sanksi seberat-eratnya Prof B.

Dalam suratnya, korban mengaku dirinya telah dilecehkan oknum dosen FKIP UHO Kendari tersebut.

Ia dilecehkan sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut.

Paman korban, M (29), saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Jumat (22/7/2022) malam, membenarkan pihaknya sudah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak universitas.

"Kalau terkait melapor ke universitas itu kita sudah lakukan pak. Terkait pelaporan ke Dewan Kode Etik kampus karena kita, korban sudah menyurat resmi,” katanya.

Baca juga: IAIN Kendari Umumkan Hasil Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Lokal Mandiri pada 28 Juli 2022

Baca juga: Arus Lalu Lintas di Tapak Kuda Kendari Dialihkan Gegara Sering Macet, Pengemudi Bisa Lewat Jalur Ini

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Grade One Housing Buka Rekrutmen Arsitek, Syarat dan Cara Daftar

Kronologi Peristiwa

RN mengaku bahwa Prof B mencium pipi dan bibirnya, sebagaimana lapran polisi di Polresta Kendari pada Senin (18/7/2022). 

Peristiwa itu terjadi di rumah Prof B di bilangan kawasan Perdos UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Minggu (17/07/2022).

Dijelaskan dalam laporan polisi bernomor B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022, RN berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena diperintahkan oleh Prof B untuk menyetorkan rekap nilai mahasiswa di kelasnya.

Selesai menyetor tugas tersebut, RN langsung pamit pulang. Ia mencium tangan Prof B, laiknya mahasiswi patuh ke dosen.

Namun tak terduga, Prof B malah menarik RN lalu mencium pipi dan bibirnya.

Mendapatkan perlakuan ini, RN kaget sehingga melepaskan diri dari Prof B.

Sepulang di rumah Prof B, RN tapak murung sehingga pamannya yang berinisial M (29) menghibur.

Saat itulah M mengetahui bahwa RN telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Prof B.

M lalu membujuk RN untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Awalnya RN enggan karena takut akan mendapatkan masalah dari kapus.

Namun karena M mencoba meyakinkan, RN akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

“Awalnya korban juga tidak mau mengaku saat ditanya meski terus-terusan menangis. Saya tanyakan kenapa menangis dan paksa mengaku,” ujar M.

“Tapi kan awalnya dia takut, saya bilang kenapa mau takut. Sinimi kita ke Polres melapor,” jelasnya menambahkan.

“Dia menangis tidak mau (melapor). Katanya takut dikasih keluar, takut dapat nilai eror kan. Saya bilang janganmi takut kau ini benar, saya paksami ke Polres melapor,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Sumber: TribunnewsSultra.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved