Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Nasib Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Kini Rektor UHO Putuskan Sanksi Terduga Pelecehan Mahasiswi

Berinilah nasib Prof B yang terbukti melanggar kode etik. Oknum dosen yang merupakan guru besar IPS di FPKIP UHO Kendari itu segera diganjar sanksi.l

Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Berinilah nasib Prof B yang terbukti melanggar kode etik. Oknum dosen yang merupakan guru besar IPS di FPKIP UHO Kendari itu segera diganjar sanksi lewat keputusan rektor Universitas Halu Oleo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang diduga melecehkan mahasiswi terbukti melanggar kode etik.

Oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari berinisial Prof B tersebut segera menerima sanksi.

Adapun sanksi akan akan menentukan nasib Prof B diputusakan oleh Rektor UHO Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu.

Baca juga: Polresta Kendari Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Prof B Dosen UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Baca juga: Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Bakal Diputuskan Rektor Universitas Halu Oleo Kendari

Diketahui, Prof B merupakan guru besar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang berprofesi sebagai dosen di FPKIP UHO Kendari.

Ia diduga telah melakukan tindakan asusila kepada mahasiswi berinisial RN.

Unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Sementara itu berjalan, Dewan Kode Etik UHO Kendari juga menggali unsur dari sisi pelanggaran kode etik.

Jenis Sanksi

Sansi kode etik yang akan mengganjar Prof B terdiri dari biasa, sedang, dan berat.

Untuk penerapan sansi ini akan ditetapkan oleh Rektor UHO Kendari Prof Muhammad Zamrun Firihu, sesuai rekomendasi Dewan Kode Etik.

Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof Dr H La Iru, menjelaskan, penetapan sanksi dilakukan setelah memeriksa Prof B dan mahasiswi RN.

"Setelah mendengar informasi itu (saksi) kami berkesimpulan bahwa kasus ini ada dua bagian yaitu pidana kesusilaan dan pelanggaran kode etik," ujarnya ditemudi di Kendari, Rabu (27/7/2022).

"Tentang kesusilaan atau pelecehan seksualnya akan ditangani pihak kepolisian. Dan sanksi kode etiknya kami akan merekomendasikan ke pimpinan kepegawaian dalam hal ini Rektor UHO," lanjutnya menjelaskan.

Prof Dr H La Iru menegaskan, Prof B terbukti aktif memanggil mahasiswa untuk menyetorkan tugas di rumahnya.

Ia menambahkan, temuan hasil pemeriksaan tersebut akan disetorkan dewan kode etik kepad rektor.

Menurut Prof Dr H La Iru, kemungkinan oknum Prof B akan diganjar sanksi sedang. 

"Memanggil mahasiswa ke rumah dosen memberikan tugas, memeriksa tugas, dan merekap nilai. Dan sanksinya keputusan Rektor UHO," bebernya.

"Kami belum bisa pastikan karena itu nanti Rektor UHO yang putuskan, tetapi kemungkinan adalah sanksi sedang," tuturnya.

Ketua Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo Prof Dr H La Iru, saat ditemui usai memeriksa dua saksi yang berlangsung di Rektorat UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (27/7/2022). Ia mengatakan bahwa Prof B yang merupakan oknum dosen diduga melecehkan mahasiswi RN terbukti melanggar kode etik.
Ketua Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo Prof Dr H La Iru, saat ditemui usai memeriksa dua saksi yang berlangsung di Rektorat UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (27/7/2022). Ia mengatakan bahwa Prof B yang merupakan oknum dosen diduga melecehkan mahasiswi RN terbukti melanggar kode etik. (TribunnewsSultra.com/ Husni Husein)

Akan Ada Pemeriksaan Lanjutan

Meskipun telah menjatuhkan sanksi nantinya, Dewan Kode Etik UHO Kendari membuka peluang untuk memeriksa Prof B lebih lanjut.

Namun, pemeriksaan lanjutan itu bergantung kepada hasil pemeriksaan di kepolisian.

Prof Dr H La Iru mengatakan, hasil dari kepolisian dibutuhkan untuk menentukan hasil laporan korban guna ditindaklanjuti.

"Kita tinggal tunggu hasil dari kepolisian. Kalau terbukti pelecehan atau kekerasan, maka kita akan lakukan lagi sidang," tandasnya.

Untuk diketahui, korban RN yang diduga menjadi korban pelecehan Prof B sudah menyurati UHO Kendari.

Gadis berusia 20 tahun tersebut memohon kepada rektor untuk memberi sanksi seberat-beratnya Prof B.

Dalam suratnya, korban mengaku dirinya telah dilecehkan oknum dosen FKIP UHO Kendari tersebut.

Ia dilecehkan sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut.

Paman korban, M (29), saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Jumat (22/7/2022) malam, membenarkan pihaknya sudah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak universitas.

"Kalau terkait melapor ke universitas itu kita sudah lakukan pak. Terkait pelaporan ke Dewan Kode Etik kampus karena kita, korban sudah menyurat resmi,” katanya.

Kronologi Peristiwa

RN mengaku bahwa Prof B mencium pipi dan bibirnya, sebagaimana lapran polisi di Polresta Kendari pada Senin (18/7/2022). 

Peristiwa itu terjadi di rumah Prof B di bilangan kawasan Perdos UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Minggu (17/07/2022).

Dijelaskan dalam laporan polisi bernomor B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022, RN berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena diperintahkan oleh Prof B untuk menyetorkan rekap nilai mahasiswa di kelasnya.

Selesai menyetor tugas tersebut, RN langsung pamit pulang. Ia mencium tangan Prof B, laiknya mahasiswi patuh ke dosen.

Namun tak terduga, Prof B malah menarik RN lalu mencium pipi dan bibirnya.

Mendapatkan perlakuan ini, RN kaget sehingga melepaskan diri dari Prof B.

Sepulang di rumah Prof B, RN tapak murung sehingga pamannya yang berinisial M (29) menghibur.

Saat itulah M mengetahui bahwa RN telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Prof B.

M lalu membujuk RN untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Awalnya RN enggan karena takut akan mendapatkan masalah dari kapus.

Namun karena M mencoba meyakinkan, RN akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

“Awalnya korban juga tidak mau mengaku saat ditanya meski terus-terusan menangis. Saya tanyakan kenapa menangis dan paksa mengaku,” ujar M.

“Tapi kan awalnya dia takut, saya bilang kenapa mau takut. Sinimi kita ke Polres melapor,” jelasnya menambahkan.

“Dia menangis tidak mau (melapor). Katanya takut dikasih keluar, takut dapat nilai eror kan. Saya bilang janganmi takut kau ini benar, saya paksami ke Polres melapor,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved