Tilang Elektronik di Kendari
Daftar Lokasi Tilang Elektronik di Kendari Berlaku 1 September 2022, Sosialisasi Mulai 27 Juli
Tilang elektronik menggunakan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kendari mulai 1 September 2022
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan tilang elektronik menggunakan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kendari mulai 1 September 2022 mendatang.
Saat ini, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru memulai tahapan sosialisasi penerapan ETLE mulai, Rabu (27/7/2022).
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, masih melakukan ujicoba tilang sistem ETLE.
Baca juga: Tilang Elektronik atau ETLE Berfungsi di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai 27 Juli 2022, 16 Titik CCTV
"Pada 1 September 2022, kami akan memberlakukan tilang sistem ETLE," kaya Kombes Pol M Eka Fathurrahman saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Rabu (27/7/2022).
Di Kota Kendari terdapat sebanyak 16 titik pemasangan kamera ETLE yang akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Berikut daftar lokasi kamera ETLE dan monitoring yang dipasang Polresta untuk menindak pelanggaran lalu lintas:
1. Simpang Batas Kota
2. Bundaran Adi Bahasa
3. Simpang Pasar Baru
4.Simpang Bank Sinarmas
5. Simpang Pos Lantas MTQ
6. Jl. Made sabara (Depan Toko Kue Capriska)
7. Simpang Kantor Pajak
Baca juga: Ini Penyebab Penerapan E-Tilang di Kendari Ditunda, Warga Nilai Sosialisasi ETLE Belum Maksimal
Sementara Kamera Monitoring berada di:
1. Jl. Laode Hadi By Pass
2. Simpang Empat Wuawua
3. Jl. Ahmad Yani (Toko Ace informa)
4. Simpang Pos Lantas MTQ
5. Simpang Kopi Raja
6. Bundaran Tapal Kuda
7. Jl. Z A Sugianto atau Jembatan Triping
8. Bundaran Tank
9. Jembatan Teluk Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)