Tilang Elektronik di Kendari

Daftar Lokasi Tilang Elektronik di Kendari Berlaku 1 September 2022, Sosialisasi Mulai 27 Juli

Tilang elektronik menggunakan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kendari mulai 1 September 2022

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
MONITOR ETLE - Polres Kendari memantau dari layar monitor penerapan ETLE di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tilang Elektronik di Kendari Berlaku 1 September 2022, Sosialisasi Selama Sebulan Mulai 27 Juli 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan tilang elektronik menggunakan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kendari mulai 1 September 2022 mendatang.

Saat ini, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru memulai tahapan sosialisasi penerapan ETLE mulai, Rabu (27/7/2022).

Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, masih melakukan ujicoba tilang sistem ETLE.

Baca juga: Tilang Elektronik atau ETLE Berfungsi di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai 27 Juli 2022, 16 Titik CCTV

"Pada 1 September 2022, kami akan memberlakukan tilang sistem ETLE," kaya Kombes Pol M Eka Fathurrahman saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Rabu (27/7/2022).

Di Kota Kendari terdapat sebanyak 16 titik pemasangan kamera ETLE yang akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV.
Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV. (Instagram @polrestakendari)

Berikut daftar lokasi kamera ETLE dan monitoring yang dipasang Polresta untuk menindak pelanggaran lalu lintas:

1. Simpang Batas Kota 

2. Bundaran Adi Bahasa 

3. Simpang Pasar Baru

4.Simpang Bank Sinarmas

5. Simpang Pos Lantas MTQ

6. Jl. Made sabara (Depan Toko Kue Capriska) 

7. Simpang Kantor Pajak

Baca juga: Ini Penyebab Penerapan E-Tilang di Kendari Ditunda, Warga Nilai Sosialisasi ETLE Belum Maksimal

Sementara Kamera Monitoring berada di:

1. Jl. Laode Hadi By Pass

2. Simpang Empat Wuawua

3. Jl. Ahmad Yani (Toko Ace informa) 

4. Simpang Pos Lantas MTQ

5. Simpang Kopi Raja

6. Bundaran Tapal Kuda

7. Jl. Z A Sugianto atau Jembatan Triping

8. Bundaran Tank

9. Jembatan Teluk Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved