Berita Kendari
Nekat Curi Motor di Kendari, Dipreteli Lalu Dijual untuk Nyabu, 2 Pria Diringkus Buser77
Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar kasus pencurian motor di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra)
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/2-pria-di-Kendari-nekat-curi-motor-lalu-dipreteli-dan-dijual-untuk-nyabu-kini-dirigkus-Buser77.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap atau Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar kasus pencurian motor di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pencurian motor terjadi di Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat pada Selasa (25/11/2025) malam, melibatkan 2 pria, salah satunya remaja di bawah umur.
Kedua pelaku, yakni RY alias YA (16) dan AM (40).
Mereka ditangkap setelah 44 hari atau hampir 2 bulan kemudian, tepatnya Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WITA.
Penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan pada Rabu, 26 November 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan kronologi pencurian tersebut.
Kasus pencurian ini menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SH (45), warga Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape.
Baca juga: Aksi Pemilik Warung Duel dengan Pelaku Pencurian Berbadik di Kendari, Gagal Bawa Kabur 2 Tabung Gas
Sesaat sebelum kejadian, tepatnya Selasa (25/11/2025) malam, korban SH memarkirkan motor Yamaha Aerox miliknya di halaman rumah dalam kondisi kunci masih tertancap.
Lalu sekitar pukul 02.00 WITA, Rabu (26/11/2025) dini hari, keponakan korban pulang ke rumah dan mendapati motor korban sudah hilang.
Sementara kondisi pintu samping dan belakang rumah korban juga sudah terbuka.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku RY alias YA mengakui mengambil motor tersebut karena melihat kesempatan kunci yang masih tertancap," ungkap mantan Kasat Reskrim Bengkulu ini, pada Kamis (8/1/2026).
Motor itu sempat digunakan selama tiga hari sebelum akhirnya dibawa ke rumah rekannya berinisial IR (Daftar Pencarian Orang atau DPO) untuk dipreteli.
"Motor dipreteli untuk dijual bagian per bagian agar sulit dilacak, pelaku menjual rangka, mesin, velg, dan ban kepada pelaku AH seharga Rp350 ribu," jelas mantan Kapolsek Mandonga.
Mirisnya, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengonsumsi barang haram jenis sabu.
Baca juga: Demi Judi Online, Pria di Kendari Nekat Curi Motor Mogok Pakai Truk, Diringkus Buser77
Tim Buser77 mengamankan pelaku RY alias YA di Jalan Flamboyan, Kecamatan Kadia, sementara AM diamankan di Jalan Bunga Kamboja, Kendari Barat.