Berita Sulawesi Tenggara

BPK Sultra Tuntaskan Pemeriksaan Semester Satu 2022, Konsel dan Busel Masuk WDP

Hasil pemeriksaan BPK Sultra mengungkapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 16 LKPD, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas dua LKPD.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) nyatakan kategori WDP ada dua daerah yakni Konsel dan Busel. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - BPK Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan pemeriksaan Semester I 2022 di 18 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.

Dalam hasil pemeriksaan BPK Sultra mengungkapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 16 LKPD, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas dua LKPD.

16 LKPD masuk kategori WTP antara lain Pemprov Sultra, Kendari, Konawe, Konut, Konkep, Kolaka, Koltim, Kolut, Baubau, Buton, Buteng, Butur, Wakatobi, Bombana, Muna dan Mubar.

Plh Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice L Sihombing mengatakan sementara terdapat 2 LKPD masuk kategori WDP yakni Konsel dan Busel.

Baca juga: Kota Kendari Terima WTP 9 Kali Berturut-turut, BPK RI Sultra Sebut 2 Temuan LHP LKPD 2021 Bermasalah

"Adanya penurunan opini dari WTP jadi WDP atau tidak mengalami perubahan yaitu Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Selatan,"ungkapnya, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, WDP yang diperoleh dua kabupaten tersebut dengan pengecualian pada pos/akun belanja modal gedung dan bangunan dan pos/akun belanja modal jalan, irigasi dan jaringan.

Selanjutnya, pengecualian pada beban penyusutan dan mortisasi, pos/akun akumulasi penyusutan aset tetap dan pos/akun beban bantuan sosial.

"Tentunya laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan dari LKPD, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,"katanya.

Patrice mengatakan berdasarkan peraturan perundangan, empat kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan.

Baca juga: Jabatan Kepala Dinas Dikmudora dan BPKAD Kendari Kosong, Wali Kota: Lelang Masih Tunggu Asesmen

Katanya pertama, penerapan Standar akuntansi pemerintahan, kedua pengungkapan yang cukup, selanjutnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan terakhir efektivitas sistem pengendalian intern.

"Kami akan terus melakukan monitoring dan mendorong kepada pemerintah daerah agar dapat lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap beberapa hal,"ujarnya.

Katanya yang perlu diperhatikan untuk mengambil langkah tersebut yakni belanja bahan bakar minyak belum memadai dan penatausahaan aset tetap belum memadai.

Kemudian pelaksanaan APBD tahun nggaran 2021 tidak sesuai ketentuan serta ketekoran kas lainnya pada bendahara pengeluaran dan kas di bendahara BOS.

Perhatian berikutnya yakni realisasi belanja perjalanan dinas dan belanja lembur tidak sesuai ketentuan serta pelaksanaan paket pekerjaan gedung dan bangunan dan jalan, irigasi, jaringan tidak sesuai kontrak.

Baca juga: Setelah Ditegur Ridwan Kamil, Baim Wong Ungkap Munculnya Ide Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week

"Ada juga penatausahaan keuangan tidak tertib serta terdapat PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah tidak diberikan hukuman disiplin dan gaji serta tunjangannya tetap dibayarkan,"katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved