Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Jika Terbukti Pelecehan Seksual Oknum Dosen Prof B Bakal Menerima Dua Sanksi Dewan Kode Etik UHO

Dr Nur Arafah menyebut Prof B bakal jalani dua sanksi jika terbukti pelecehan seksual. Namun harus melalui sidang kode etik

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/ Husni Husein
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Nur Arafah 

Saat memberikan sanksi, Pemimpin Perguruan Tinggi tidak berwenang mengenakan sanksi administratif secara langsung. Hal ini diatur dalam pasal (17) yang menyebutkan, Pemimpin Perguruan Tinggi harus meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

Dalam hal Terlapor atau pelaku jika merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi dan telah terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas meneruskan rekomendasi sanksi kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

Pengenaan sanksi administratif, tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved