Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Jika Terbukti Pelecehan Seksual Oknum Dosen Prof B Bakal Menerima Dua Sanksi Dewan Kode Etik UHO
Dr Nur Arafah menyebut Prof B bakal jalani dua sanksi jika terbukti pelecehan seksual. Namun harus melalui sidang kode etik
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
Saat memberikan sanksi, Pemimpin Perguruan Tinggi tidak berwenang mengenakan sanksi administratif secara langsung. Hal ini diatur dalam pasal (17) yang menyebutkan, Pemimpin Perguruan Tinggi harus meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
Dalam hal Terlapor atau pelaku jika merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi dan telah terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas meneruskan rekomendasi sanksi kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
Pengenaan sanksi administratif, tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)