Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Jika Terbukti Pelecehan Seksual Oknum Dosen Prof B Bakal Menerima Dua Sanksi Dewan Kode Etik UHO

Dr Nur Arafah menyebut Prof B bakal jalani dua sanksi jika terbukti pelecehan seksual. Namun harus melalui sidang kode etik

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/ Husni Husein
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Nur Arafah 

Di pasal (14), Pengenaan sanksi administratif dibagi dalam tiga tingkatan antara lain:

1. Sanksi administratif ringan;

2. Sanksi administratif sedang; atau

3. Sanksi administratif berat.

Sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Lalu Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud, berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan. Bagi mahasiswa, ada pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:

1. penundaan mengikuti perkuliahan (skors);

2. pencabutan beasiswa; atau

3. pengurangan hak lain.

Baca juga: Alibi Prof B Cium Mahasiswi RN, Dosen FKIP UHO Kendari Minta Maaf Usai Dipolisikan Dugaan Pelecehan

Sanksi administratif berat, berupa pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Dalam peraturan tersebut, pada ayat (5) pelaku yang terkena sanksi administratif ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.

Sementara, Pembiayaan program konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan pada pelaku. Artinya, 100 persen biaya konseling wajib ditanggung masing-masing pelaku.

Lalu, pelaku wajib menyerahkan laporan hasil program konseling sebagai dasar Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Sanksi yang lebih berat dari satgas kampus dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, di antaranya:

Korban merupakan penyandang disabilitas; Dampak Kekerasan Seksual yang dialami Korban, dan/atau Terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved