Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
8 Fakta Kasus Pelecehan Mahasiswi FKIP UHO Kendari, Nomor 1 Dibantah Prof B Diduga Dosen Pelaku
Berikut ini 8 fakta kasus dugaan pelecehan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Berikut ini 8 fakta kasus dugaan pelecehan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( FKIP), Universitas Halu Oleo ( UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini melibatkan seorang mahasiswi berinisial RN, sebagai pelapor.
Juga dosen yang merupakan guru besar Prof B, selaku terlapor.
Dugaan pelecehan ini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Kasus ini dilaporkan oleh RN yang didampingi pamannya M, pada Senin (20/7/2022) sere Wita.
Baca juga: Alibi Prof B Cium Mahasiswi RN, Dosen FKIP UHO Kendari Minta Maaf Usai Dipolisikan Dugaan Pelecehan
Baca juga: Tabiat Prof B Sebenarnya Diungkap Alumni FKIP UHO Kendari, Sebut Pelecehan Mahasiswi Kerap Terjadi
Penyidik juga telah mengambil keterangan RN selaku korban, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Resersi dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan Prof B, selaku diduga pelaku.
Terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi FKIP UHO Kendari ini, TribunnewsSultra.com telah mengumpulkan sedikitnya 8 fakta penting, sebagai berikut:
1. Korban Dicium Pelaku 2 Kali
Sebagaimana tercatat dalam laporan polisi bernomor B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022, mahasiswi RN mengaku telah dilecehkan oleh Prof B.
Kepada penyidik Polresta Kendari RN mengaku dicium hingga dua kali oleh Prof B.
Cuium pertama didaratkan di pipi, sedangkan berikutnya di bibir.
Pengakuan RN ini dibantah oleh Prof B dengan alibi tak ada niat melakukan tindakan tersebut.
Ia juga mengatakan hanya merangkul RN.
Menurut Prof B, tindakannya saat itu hal yang sudah wajar dilakukannya.
"Memang saya sudah biasa berkomunikasi, menyapa orang dan kadang-kadang bertemu seseorang di tempat terbuka," ujar Prof B saat dihubungi TribunnewsSultra.com, Kamis (21/7/2022).
"Tidak ada niat melakukan hal demikian, hanya sekadar merangkul, tapi bukan yang dimaksud seperti pernyataan mahasiswi tersebut," sambungnya.

2. Modus Antar Tugas
Kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi ini memiliki modus klasik.
Dimana mahasiswanya untuk mengantarkan tugas di rumah dosen.
Kepada kepolisian, RN menjelaskan bahwa dirinya berada di rumah Prof B pada hari Minggu (17/07/2022).
Ia diminta oleh Prof B untuk mengantarkan tugas, berupa rekap nilai mata kuliah di kelasnya.
Setelah menyetorkan tugas, RN langsung menita izin pulang. Meninggalkan rumah Prof B.
RN saat itu menyalim tangan Prof B, selaiknya mahasiswa patuh kepada dosen.
Akan tetapi, Prof B malah menarik tubuh RN.
Terlapor kemudian mencium pipi pelapor, lalu mencium bibirnya.
Jelas saja RN ketakutan, berusaha melepaskan diri dari rangkulan Prof B.
Untuk diketahui, TKP yang merupakan kediaman Prof B terletak di bilangan kawasan Perumahan Dosen (Perdos) UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Baca juga: Profil & Biodata Dosen Inisial Prof B, Guru Besar IPS FKIP UHO Kendari yang Diduga Cabuli Mahasiswi
Baca juga: Alibi Prof B Cium Mahasiswi RN, Dosen FKIP UHO Kendari Minta Maaf Usai Dipolisikan Dugaan Pelecehan
3. RN Melapor ke Polresta Kendari
Sepulangnya dari rumah Prof B, RN terus menerus menagis.
Gadis berusia 20 tahun tersebut juga menolak makan.
Pamannya yang berinisial M (29), langsung membujuk RN untuk menjelaskan apa yang terjadi.
Mengetahui bahwa RN telah mendapatkan perlakuan tak senonoh, M akhirnya meyakinkan untuk memolisikan Prof B.
Menurut M, awalnya RN engan memolisikan Prof B karena takut dipersulit di kampus. Juga kemungkinan nilainya akan eror.
Namun akhirnya RN berhasil diyakinkan oleh M. Merekapun akhirnya melaporkan dugaan asusilan tersebut kepada Polresta Kendari pada Senin (18/7/2022).
“Awalnya korban juga tidak mau mengaku saat ditanya meski terus-terusan menangis. Saya tanyakan kenapa menangis dan paksa mengaku,” ujar M kepada TribunnewSultra.com, Rabu (20/7/2022).
“Tapi kan awalnya dia takut, saya bilang kenapa mau takut. Sinimi kita ke Polres melapor,” jelasnya menambahkan.
“Dia menangis tidak mau (melapor). Katanya takut dikasih keluar, takut dapat nilai eror kan. Saya bilang janganmi takut kau ini benar, saya paksami ke Polres melapor,” imbuhnya.
Baca juga: 7 Gubernur, 2 Menteri dan Anggota DPR RI Bakal Datang di Kendari Sultra, Hadiri Seminar APPSI
4. Korban Yatim Piatu
RN yang merupakan korban kasus dugaan pelecehan tersebut adalah seorang yatim piatu.
Bersama kedua orangtuanya, RN awalnya tinggal di Surabaya.
Namun Tuhan mengambil kedua orangtuanya lebih awal.
Akhirnya, pamannya (kakak dari M) memutuskan untuk mewarat RN dengan menyekolahkannya di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kebenaran bahwa orangtua RN telah meninggal dunia telah dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
“Anak yatim piatu, anaknya saya punya kakak yang sudah meninggal. Bapaknya juga sudah meninggalmi,” ujar M.
5. Korban Alami Trauma
Sejak pulang dari kediaman Prof B, M mengaku bahwa RN terus menerus menangis.
RN juga enggan makan dan tidurnya kurang nyenyak.
Baca juga: Pertama Kali Badan Riset dan Inovasi Nasional Kunjungi UHO Kendari, Bakal Kerja Sama Banyak Bidang
Menurut M, keponakannya mengalami trauma.
Terlebih ia tak lagi memiliki sosok ibu yang bisa membantunya mencurahkan perasaannya saat ini.
“Dia trauma pak. Sekarang masih trauma kasian, namanya orang lugu terus dikasih begitu (dilecehkan) kasian,” tutur M.
“Senin itu dia terus menangis juga tidak mau makan meski dipaksa sama neneknya,” jelas M menambahkan.
6. Prof B Minta Maaf
Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan di Polresta Kendari serta mendapatkan pemberitaan bertubi-tubi, Prof B akhirnya menyambangi kediaman RN.
Kedatangan Prof B ini seperti dikabarkan oleh pihak keluarga RN kepada TribunnewsSutra.com pada Kamis (21/7/2022).
Saat itu Prof B diladeni oleh paman RN yang baru pulang dari luar kota berinisial I (kakak M).
Dihadapan I, Prof B menyampaikan permintaan maafnya.
Ia juga mencari tahu apakah masih ada jalan damai untuk menyelesaikan masalah.
Baca juga: Video Reza Rahadian dan Beby Tsabina Viral di TikTok, Nyender-nyender di Dada Tapi Ngaku Malu
Namun, I mengatakan bahwa kasus ditangani pihak kepolisian dan telah tersebar luas di media massa.
Untuk diketahui, Prof B menyambangi kediaman keluarga RN pada Rabu (21/7/2022) sore Wita.
Pembicaraan Prof B dengan keluarga RN dalam pertemuan itu telah direkam, sebagaimana diterima oleh TribunnewsSultra.com.
7. Dua Sanksi Menanti Prof B
RN telah melaporkan tindakan diduga tak senonoh yang dilakukan Prof B.
“Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya,” tulis korban dalam laporan polisi bernomor B/789/VII/2022/Reskrim yang diterima TribunnewsSultra.com.
Jika bernar aksi ini, maka Prof B dapat dijerat dengan 281 KUHP tentang asusila.
Pasal tersebut akan memungkinkan seseorang diganjar hukuman pidana dengan maksimal 2 tahun kurungan penjara.
Selain sanksi pidana, Prof B juga dijerat sanksi kode etik dari Universitas Halu Oleo.
Penerapan sanksi itu sebagaimana dikatakan oleh Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo, Dr Nur Arafah.
Baca juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen FKIP UHO Kendari Akan Didampingi Tim Perlindungan Perempuan
Ia menjekaslan, saat ini pihak kampus masih menyelidiki kebenaran Prof B diduga asusila terhadap RN.
Arafah juga menambahkan, perkara ini harus melalui konsultasi dengan Rektor UHO Kendari Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu.
"Bila ada perilaku mahasiswa, dosen, pegawai yang melakukan tindak pelecehan seksual maka akan menerima sanksi kode etik universitas," katanya, Rabu (20/7/2022).
"Kode etik lah akan diproses untuk ditentukan dugaan pelecehan seksual tersebut. Tentu sanksinya juga bermacam-macam," sambungnya.
8. Kampus Janji Beri Perlindungan Kepada Korban
Rektor UHO Kendari Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu, mengatakan, bakal beri bantuan hukum terhadap korban pelecehan seksual.
Ini merupakan bentuk komitmen kampus yang memberikan perlindungan kepada korban pelecehan.
"Tentu. Universitas bakal bertanggungjawab melakukan pendampingan terhadap seperti konseling, advokasi dan bantuan hukum jika pihak bersangkutan mau," katanya.
Terpisah, Dekan FKIP UHO Kendari, Jamiludin M Muh, juga mengatakan akan melindungi korban.
"Sebagai pimpinan fakultas saya berperan melindungi korban. Perlindungan dalam artian melindungi dia (mahasiswi) untuk menyelesaikan studinya di FKIP," katanya pada Rabu (20/7/2022).
Jamiludin menuturkan jika persoalan hukum kasus tersebut di luar dari tanggungjawab pihak kampus.
"Namun saya harus pastikan mahasiswa itu adalah betul terjadi maka wajib hukumnya bagi saya untuk saya lindungi," ucapnya.
Dekan FPIK UHO Kendari mengungkapkan menyayangkan kasus pelecehan tersebut.
Terlebih kasus pelecehan seksual adalah perkara yang dapat membuat trauma berat terhadap korban.
"Saat ini kita belum melakukan pemanggilan terhadap korban karena kita tahu saat ini ia pasti masih mengalami trauma," tuturnya. (*)
(TribunnewsSulta.com/Risno Mawandili)
Sumber: TribunnewsSultra.com