Polri Persilakan Pengajuan Autopsi Ulang Brigadir J, Ini yang Dilakukan Agar Benar-benar Transaparan
Polisi terbuka atas pengajuan autopsi ulang atau Ekshumasi Brigadir J, ajudan Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang tewas ditembak.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak kepolisian menyatakan akan menerima pengajuan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.
Jasad Brigadir J yang telah dimakam di kampung halamannya di Muaro Jambi, Jambi pada Senin (11/7/2022) lalu akan dilakukan Ekshumasi.
Ekshumasi adalah pembongkaran kubur seseorang oleh pihak berwenang untuk kepentingan keadilan.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam kemarin.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ragukan Hasil Autopsi: Ada Dugaan di Bawah Pengaruh
"Dari pihak pengacara (keluarga Brigadir J) akan mengajukan autopsi ulang, tapi dalam istilah kedokteran forensiknya itu adalah ekshumasi," ujar Irjen Pol Dedi, Selasa seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube tvOneNews.
"Ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka untuk keadilan," lanjutnya.
Irjen Pol Dedi menjelaskan bahwa pihak yang berwenang untuk melakukan proses Ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J ini adalah penyidik polisi.
Yang mana dalam pelaksanaannya akan melibatkan tim kedokteran forensik.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Masalah Internal dalam Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J
"Selain demi keadilan, ekshumasi itu harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik," terang Irjen Pol Dedi.
"Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan ini siapa, dalam hal ini adalah kedokteran forensik," lanjutnya.
Harus Transparan
Irjen Pol Dedi juga menyebutkan bahwa Kedokteran Forensik Polri akan merekrut ahli dari pihak luar dalam rangka implementasi proses penyidikan yang transparan.
"Kedokteran forensik Polri tentunya tidak bekerja sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar," ungkap Irjen Pol Dedi.
Baca juga: Yakini Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Ungkap Alasan tak Laporkan Bharada E
"Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional," jelasnya.
Dengan demikian, Irjen Pol Dedi menyatakan bahwa pihaknya terbuka dan akan menerima pengajuan autopsi ulang atau Ekshumasi dari pihak keluarga mendiang Brigadir J.