Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Proses Autopsi Ulang dengan Upacara Kepolisian
Kuasa hukum keluarga Brigadir J minta proses autopsi ulang atau Ekshumasi jasad ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan dengan upacara kepolisian.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta proses autopsi ulang atau Ekshumasi dilakukan dengan upacara kepolisian.
Kasus dugaan polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J telah memasuki babak baru.
Pada Senin (18/7/2022), tim kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J yang menemukan kejanggalan dalam peristiwa ini melaporkannya sebagai kasus dugaan pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum keluarga mendiang ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo itu juga meminta agar dilakukan autopsi ulang atau Ekshumasi terhadap jasad Brigadir.
Baca juga: HP Kami Memang Diretas Ayah Brigadir J Beberkan Detik-detik Gangguan Setelah Anaknya Tewas
Untuk diketahui Ekshumasi adalah istilah forensik yang merujuk pembongkaran makam atau kuburan oleh pihak berwenang demi kepentingan keadilan.
Dalam hal ini kuburan Brigadir J yang telah dilakukan proses pemakaman pada Senin (11/7/2022) lalu akan dibongkar untuk autopsi ulang.
Autopsi ulang dilakukan karena pihak keluarga belum puas dengan hasil visum Brigadir J.
Johnson Panjaitan selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menegaskan bahwa proses pembongkaran makam harus dilakukan dengan upacara kepolisian.
Baca juga: Polri Persilakan Pengajuan Autopsi Ulang Brigadir J, Ini yang Dilakukan Agar Benar-benar Transaparan
"Dia dimakamkan dan diserahkan dalam kondisi pakai pakaian dinas," ujar Johnson, Selasa (19/7/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube tvOneNews.
"Di dokumen ini dituliskan bahwa pada penyerahan mayat di hari ini harus dilakukan penguburan, dilaksanakan upacara pemakaman," sambungnya sambil menunjukkan isi dokumen penyerahan jasad Brigadir J.
Menurut Johnson upacara pemakaman secara kepolisian perlu dilakukan untuk mengembalikan harkat dan martabat Brigadir J sebagai anggota Polri.
"Jadi saya kira kalau autopsi ulang atau Ekshumasi itu dijalankan ya, buka kuburan, buka mayat itu dilakukan, itu harus dilakukan upacara dong," tutur Johnson.
Baca juga: Alasan Pemakaman Brigadir J tanpa Upacara Kepolisian, Ayah Mendiang Dapat Info Ini dari Mabes Polri
"Polisi ini supaya dikembalikan harkat dan martabatnya," imbuhnya.
Pasalnya, diketahui bahwa saat Brigadir J dikebumikan di Jambi pada Senin pekan lalu, proses pemakaman dilakukan tanpa upacara kepolisian.
"Tidak ada sama sekali (upacara)," ucap Johnson.
Terlebih Johnson menyebutkan bahwa Brigadir J merupakan korban dari dugaan kasus baku tembak sesama polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ragukan Hasil Autopsi: Ada Dugaan di Bawah Pengaruh
"Ini kan sudah diautopsi, berarti dia korban," bebernya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penembakan ini melibatkan 2 orang ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yakni, Brigadir J dan Bharada E.
Dalam peristiwa ini Bharada E selamat tanpa terluka.
Adapun kronologi kasus dugaan polisi tembak polisi ini diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Senin minggu lalu.
Baca juga: Temukan Kejanggalan, Keluarga Brigadir J Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Brigjen Pol Ramadhan, kasus penembakan ini bermula saat Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kasus dugaan baku tembak antar polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo ini dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya menyita perhatian masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan sampai membentuk tim gabungan khusus untuk menginvestigasi lebih lanjut guna menemukan titik terang dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J ini.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)