Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Proses Autopsi Ulang dengan Upacara Kepolisian

Kuasa hukum keluarga Brigadir J minta proses autopsi ulang atau Ekshumasi jasad ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan dengan upacara kepolisian.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
YouTube tvOneNews
Johnson Panjaitan selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menegaskan bahwa proses pembongkaran makam harus dilakukan dengan upacara kepolisian sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen penyerahan jasad. Brigadir J tewas dalam dugaan kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Komples Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. 

Terlebih Johnson menyebutkan bahwa Brigadir J merupakan korban dari dugaan kasus baku tembak sesama polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ragukan Hasil Autopsi: Ada Dugaan di Bawah Pengaruh

"Ini kan sudah diautopsi, berarti dia korban," bebernya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penembakan ini melibatkan 2 orang ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yakni, Brigadir J dan Bharada E.

Dalam peristiwa ini Bharada E selamat tanpa terluka.

Adapun kronologi kasus dugaan polisi tembak polisi ini diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Senin minggu lalu.

Baca juga: Temukan Kejanggalan, Keluarga Brigadir J Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Brigjen Pol Ramadhan, kasus penembakan ini bermula saat Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kasus dugaan baku tembak antar polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo ini dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya menyita perhatian masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan sampai membentuk tim gabungan khusus untuk menginvestigasi lebih lanjut guna menemukan titik terang dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J ini.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved