Sosok Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan IKN yang Dibongkar Hakim Mahkamah Konstitusi

Sosok mahasiswa palsukan tanda tangan gugatan pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibongkar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Sosok mahasiswa palsukan tanda tangan gugatan pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibongkar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dugaan pemalsuan tanda tangan itu terungkap dalam sidang lanjutan uji materiil yang digelar oleh MK pada Rabu (13/07/2022) lalu. 

Setelah mempertimbangkan lebih jauh, Panel Hakim MK memberikan pilihan pemohon agar mereka mencabut permohonan.

“Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian,” kata Arief.

“Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara,” jelasnya menambahkan.

Menurut Arief, tindakan mahasiswa palsukan tanda tangan tersebut tidak pantas dilakukan, apalagi kepada lembaga negara.

“Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir,” ujar Arief.

“Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Diapun memberikan opsi kepada para pemohon untuk mencabut permohonannya.

“Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi,” kata Arief.

Para pemohon selanjutnya menyatakan siap untuk mencabut permohonan tersebut.

Baca juga: Nasib Malang Jessica Iskandar Sampai Drop dan Menangis ‘Ini Uang Buat Masa Depan El dan Baby Don’

Selanjutnya, Panel Hakim MK meminta para pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.

Para mahasiswa FH Unila yang mengajukan uji materiil itupun mencabut permohonannya sekaligus meminta maaf.

“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami,” jelas Hurriyah selaku juru bicara (jubir) para pemohon.

“Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022,” ujarnya menambahkan.

Sosok Mahasiswa Pemohon

Berikut sosok 6 mahasiswa pemohon uji materiil terkait aturan pengangkatan kepala otorita IKN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved