Sosok Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan IKN yang Dibongkar Hakim Mahkamah Konstitusi

Sosok mahasiswa palsukan tanda tangan gugatan pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibongkar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Sosok mahasiswa palsukan tanda tangan gugatan pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibongkar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dugaan pemalsuan tanda tangan itu terungkap dalam sidang lanjutan uji materiil yang digelar oleh MK pada Rabu (13/07/2022) lalu. 

Menanggapi jawaban pemohon, Arief menekankan akan memproses terkait tanda tangan palsu tersebut kepada pihak kepolisian.

“Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna?,” jelas Arief.

Arief pun mempertanyakan tanda tangan sejumlah pemohon lainnya yang juga berbeda.

“Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Istri Ferdy Sambo Sebenarnya, Nama Lengkap, Gelar Pendidikan, Perilakunya yang Baik Terungkap

Diapun menegaskan tindakan pemalsuan tanda tangan itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan,” kata Arief.

Akui Tanda Tangan Palsu

Dicecar pertanyaan oleh hakim MK, Hurriyah Ainaa Mardiyah, salah seorang pemohon pun menjelaskan ihwal tanda tangan rekan-rekannya.

Dia menyebut bahwa dari enam pemohon, sebanyak dua pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan tersebut.

Atas hal tersebut, diapun meminta maaf kepada Panel Hakim MK.

“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP,” jelasnya.

“Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan,” ujarnya menambahkan.

Dia berdalih dua mahasiswi tersebut tidak berada bersama pemohon lainnya saat perbaikan permohonan uji materiil tersebut.

“Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” kata Hurriyah.

Suasana sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/07/2022) lalu. Dalam sidang ini, Hakim MK membongkar pemalsuan tanda tangan pemohon pada perbaikan permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung atau FH Unila.
Suasana sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/07/2022) lalu. Dalam sidang ini, Hakim MK membongkar pemalsuan tanda tangan pemohon pada perbaikan permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung atau FH Unila. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Mahasiswa Cabut Permohonan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved