Nama-nama 45 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang Terdaftar Sistem Informasi Parpol KPU

Daftar 45 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang sudah terdaftar Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum (Sipol KPU).

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Nama-nama 45 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang sudah terdaftar Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum (Sipol KPU). Simak pula nama-nama partai yang sudah memiliki akun Sipol KPU jelang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut (foto ilustrasi peserta Pemilu 2014 dan 2019). 

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

Partai Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

Baca juga: Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024 Lewat Aplikasi Lindungi Hakmu KPU, Silakan Download di Play Store

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

Pendaftaran Peserta Pemilu 2014

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com menyebut sudah terdapat 38 partai politik nasional yang permohonan akses Sipol-nya diterima.

Selain itu, ada 7 partai politik lokal Aceh yang juga permohonan akses Sipol-nya diterima KPU RI.

Sipol KPU adalah sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.

Data tersebut berguna untuk tahapan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024, yang berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU menerima permohonan terbaru akses terhadap Sipol KPU yakni 2 partai politik nasional hingga Selasa (12/7/2022) malam.

Dua partai tersebut adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan dan Partai Republik Satu.

Secara terpisah, Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir, menyebut hingga saat ini sudah ada 38 partai politik nasional dan tujuh partai lokal Aceh yang memiliki akun Sipol KPU.

Menurutnya, pengurus pusat masing-masing parpol mendaftar di KPU RI.

Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tersebut dilakukan melalui Sipol KPU dengan melengkapi dokumen persyaratan.

Sementara, KPU daerah akan melakukan verifikasi sesuai daftar partai politik yang mendaftar melalui akun Sipol tersebut.

“Sebelum tahapan kami sudah rakor dengan pengurus parpol di daerah untuk mempersiapkan kelengkapan yang dibutuhkan saat verifikasi nanti,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (13/7/2022).

Masing-masing parpol nantinya mengisi kelengkapan data dan syarat yang ditetapkan KPU untuk mengikuti verifikasi partai politik.

Pada tahapan verifikasi parpol Pemilu 2024, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi untuk parpol yang memiliki kursi di DPR RI.

Sementara parpol yang tidak mendapat kursi di DPR RI atau tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) akan berlaku verifikasi administrasi dan faktual.

Untuk syarat kepengurusan parpol di daerah agar mengikuti verifikasi didukung 1/1000 keanggotaan yang memenuhi syarat memiliki KTP dan Kartu Tanda Anggota Partai Politik dari jumlah penduduk.

Simak selengkapnya jadwal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

1. Pengumuman pendaftaran parpol ke KPU: 27-29 Juli

2. Pendaftaran parpol: 30 Juli-5 Agustus 2022

3. Verifikasi administrasi dan kelengkapan dokumen parpol: 6 Agustus-4 September 2022.

4. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024: 14 Desember 2022.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab/Laode Ari, Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved