Nama-nama 45 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang Terdaftar Sistem Informasi Parpol KPU
Daftar 45 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang sudah terdaftar Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum (Sipol KPU).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nama-nama 45 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang sudah terdaftar Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum (Sipol KPU).
Simak pula nama-nama partai yang sudah memiliki akun Sipol KPU jelang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut.
Seperti diketahui jadwal verifikasi partai diawali pendaftaran pada 29 Juli 2022.
Verifikasi dilakukan hingga 13 Desember 2022 dilanjutkan penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang.
Jadwan dan tahapan verifikasi partai tersebut merujuk Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Baca juga: Segini Jumlah Keanggotaan Partai Politik di Sulawesi Tenggara Agar Lolos Verifikasi Parpol di KPU
Jumlah 45 parpol yang sudah memiliki akun Sipol KPU tersebut terdiri dari 38 partai politik nasional dan 7 partai lokal Aceh.
Sebanyak 10 nama-nama partai tersebut adalah peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen.
Selain itu, beberapa di antaranya merupakan partai baru serta partai lama yang kembali mendaftarkan diri.
Simak daftar 38 partai politik nasional dan 7 partai lokal Aceh sudah mendapatkan akses Sipol KPU hingga Selasa (12/7/2022) malam:
Partai Politik Nasional

2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur