Keluarga Korban Lion Air Sebut ACT Belum Berikan Santunan Uang Tunai Rp 2,06 Miliar dari Boeing
Keluarga ahli waris korban Lion Air JT610 ngaku belum dapat kompensasi santunan Boeing berupa uang tunai Rp 2,06 miliar dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Dari pemeriksaan tersebut, polisi kemudian akan melalukan gelar pekara untuk menentukan tingkatan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: ACT Cabang Kendari Sulawesi Tenggara Ditutup, Sebut Imbauan Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap
"Rencanya akan dilaksanakan gelar pekara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan." jelas Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
"Diduga pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing," lanjutnya.
Sementara itu, Teuku Popon Zulkifli selaku Kuasa Hukum Mantan Presiden ACT Ahyudin mengatakan bahwa pihaknya membantah dugaan penyelewengan dana CSR sebesar Rp 138 miliar ini.
"Itu kan masih dugaan, belum ada pembuktiannya. Tentu akan di pemeriksaan ini akan kita jelaskan sejauh mana kapasitasnya, itu kan masih dugaan semua," tegas Zulkifli.
Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Diduga Mendanai Anggota Teroris Al-Qaeda, Densus 88 Ikut Lacak Aliran Dana ACT
"Iya kita sudah pasti mengatakan itu tidak benar karena dalam konsep Pak Ahyudin itu kan tidak ada penyelewengan." tegasnya.
Adapun terkait penyelewengan dana CSR, pihak keluarga ahli waris korban Lion Air JT 610 berencana akan menyeret ACT untuk diproses hukum.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)