Keluarga Korban Lion Air Mengaku Tak Diberitahu ACT Ada Kompensasi Uang Tunai Sebesar Rp 2 Miliar
Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahukan ada kompensasi santunan uang tunai dari Boeing untuk ahli waris korban Lion Air sebesar Rp 2,06 miliar.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dar pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Diduga Mendanai Anggota Teroris Al-Qaeda, Densus 88 Ikut Lacak Aliran Dana ACT
Adapun diketahui bahwa total dana CSR korban Lion Air yang harus disalurkan ACT yakni sebesar Rp 138 miliar.
Boeing juga memberikan kompensasi santunan berupa uang tunai kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air melalui ACT sebesar Rp 2,06 miliar.
Tak hanya dana CSR korban Lion Air, ACT juga diduga melalukan penyelewengan dana hasil donasi lainnya.
Yakni diduga aliran dana ACT ke jaringan terorisme Al-Qaeda hingga disalahgunakan para pengurusnya untuk bisnis pribadi.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)