Siap Disidang atas Pencabulan 5 Orang, Mas Bechi Anak Kiai di Jombang Terancam 9 Tahun Penjara
Kejati Jatim yang telah menerima penyerahan tersangka pencabulan ini akan segera melimpahkan berkas perkara Mas Bechi anak kiai Jombang ke pengadilan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi anak kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim) yang jadi tersangka pencabulan santriwati terancam 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian telah menyerahkan Mas Bechi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Jumat (8/7/2022).
Hal ini dilakukan setelah Mas Bechi akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis (7/7/2022) malam kemarin.
Anak kiai ternama di Pondok Pesantren Shidiqiyyah, Kecamatan Ploso, Jombang berinisial MM itu kini akan menghadapi proses hukum di pengadilan.
Baca juga: Video Viral Santriwati Menangis saat Polisi Tangkap Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Hal tersebut diungkapkan oleh Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle dalam konferensi pers terkait penangkapan Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati pada Jumat pagi tadi.
"Kami dari kejaksaan pada hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Sofyan, Jumat, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews.
Mas Bechi yang melakukan kekerasan seksual terhadap 5 orang itu didakwa dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan.
Antara lain, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat (2) angka 2 KUHP jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Baca juga: Viral Video Kiai Ponpes Jombang Serahkan Anaknya Mas Bechi Pelaku Pencabulan ke Polisi, Ini Faktanya
"Tersangka ini kami akan dakwakan tentunya Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua, Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat (2) kedua KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," papar Sofyan.
Menurut Sofyan, berkas perkara pencabulan Mas Bechi ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar dapat dilakukan proses persidangan.
"Tentunya dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, pada kesempatan pertama ini kami akan segera limpahkan (perkara) ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan kami tindak lanjuti dengan persidangan," jelas Sofyan.
Untuk diketahui bahwa meski locus delicti atau tempat kejadian perkaranya ada di Jombang, namun Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui pelimpahan perkara pencabulan anak kiai ini ke PN Surabaya.
Baca juga: Kompolnas Minta Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri: Buktikan di Pengadilan
Adapun, kasus pencabulan yang menyeret anak kiai ternama di Jombang ini telah dilaporkan sejak 2019 lalu.
Dalam perjalananya, polisi mengalami kesulitan dalam menangani berkas perkara pencabulan Mas Bechi ini lantaran harus bolak-balik kejaksaan.
Hingga pada Januari lalu, berkas perkara pencabulan Mas Bechi ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.