Temuan PPATK: Pengurus Aksi Cepat Tanggap Diduga Pakai Dana ACT untuk Bisnis hingga Rp 30 Miliar
PPATK: Perputaran dana Aksi Cepat Tanggap capai Rp 1 triliun per tahun, diduga dipakai untuk bisnis, hingga 60 rekening ACT dihentikan sementara.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga dipakai untuk berbisnis para pengurus dan pendirinya.
Dugaan ini didasarkan pada temuan Pisat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memeriksa aliran dana ACT.
Akibat dugaan penyelewengan dana ini, 60 rekening atas nama yayasan ACT dihentikan sementara oleh PPATK.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers terkait pemeriksaan aliran dana ACT pada Rabu (6/7/2022) kemarin.
Baca juga: ACT Diduga Danai Jaringan Terorisme sejak 2018, PPATK: Bisa Kena Tindak Pidana Pencucian Uang
"Pada kesempatan ini terkait dengan yayasan ACT," ujar Ivan Yustiavandana, Rabu, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Ivan menyebutkan bahwa terdapat perputaran uang yang nilainya cukup fantastis oleh ACT yakni mencapai Rp 1 triliun per tahun.
"Terkait dengan dana masuk dan dana keluar terkait entitas tersebut pada periode yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar," beber Ivan.
"Per tahun perputarannya sekitar Rp 1 triliun." sebutnya.
Baca juga: Fakta Aksi Cepat Tanggap: Presiden dan Pendiri ACT Pernah Diperiksa Polisi dalam Kasus Penipuan
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa terdapat indikasi transaksi bersifat bisnis profitable yang dilakukan oleh para pengurus ACT.
"PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini, itu terkait dengan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya, ada beberapa PT," kata Ivan.
"Ada transaksi memang yang kita lihat itu dilakukan secara massive tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus," lanjutnya.
Menurut Ivan, besaran nilai dalam transaksi yang diduga dilakukan oleh pengurus ACT untuk kepentingan bisnis ini mencapai Rp 30 miliar selama 2 tahun.
Baca juga: Dituding Dapat Bagian Dana ACT, Ustaz Hilmi Firdausi: Semoga Fitnah Ini Kembali ke Kalian Sendiri
"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan," jelas Ivan.
"Sebagai contoh ada 1 entitas perusahaan yang dalam waktu 2 tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari Rp 30 miliar, dan ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus entitas yayasan tadi," lanjutnya.
Dengan demikian, dalam kesempatan itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK telah menghentikan sementara 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.
Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Akui Ambil 13,7 Persen Dana untuk Operasional, Presiden ACT: Maksimal 30 Persen
"Per hari ini (Rabu), PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," tutur Ivan.
Sebelumnya, Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tahun 2022 ACT.
Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa alasannya mencabut izin PUB ACT yakni lantaran terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga sedekah itu.
Dugaan ACT Danai Terorisme
Dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga digunakan untuk membiayai jaringan terorisme Al-Qaeda.
Dugaan aliran dana ACT yang masuk ke seorang terduga teroris ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap aliran dana ACT ini dilakukan seiring mencuatnya dugaan penyelewengan dana lembaga sedekah tersebut.
Adapun PPATK mulai mengendus adanya indikasi aliran dana ke jaringan terorisme ini sejak tahun 2018.
Baca juga: Fakta Aksi Cepat Tanggap: Presiden dan Pendiri ACT Pernah Diperiksa Polisi dalam Kasus Penipuan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa terduga teroris jaringan Al-Qaeda yang diduga mendapat aliran dana ACT itu kini telah dibekuk di Turki.
Ivan juga mengimbau agar lembaga kemanusiaan seperti ACT untuk memahami sumber donasi dan aliran dana beserta tujuan penggunaannya.
"Kemudian penggunaan dana itu wajib paham mengenai tujuan penggunaan dana di belakang sana," sambungnya.
Baca juga: Dituding Dapat Bagian Dana ACT, Ustaz Hilmi Firdausi: Semoga Fitnah Ini Kembali ke Kalian Sendiri
Ivan juga menjelaskan bahwa lembaga baik yang menerima donasi maupun menyalurkan dananya untuk kepentingan tindak pidana, dapat dijerat pasal terkait pencucian uang.
"Ada risiko juga kalau, ini secara umumnya, kalau uang yang disumbangkan oleh siapapun juga ke dalam yayasan-yayasan itu berasal dari tindak pidana, nanti yayasan yang menampung itu bisa kena tindak pidana pencucian uang," terang Ivan.
"Kemudian apabila ada uang dari yayasan yang dipergunakan untuk kepentingan tindak pidana, dia juga bisa kena pencucian uang," lanjutnya.
Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Akui Ambil 13,7 Persen Dana untuk Operasional, Presiden ACT: Maksimal 30 Persen
Lebih lanjut, Ivan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa kredibiltas yayasan sedekah saat akan berdonasi.
"Masyarakat juga harus aware bahwa menyumbang itu sangat boleh dan kita memang harapkan membantu satu sama lain tapi harus paham lembaga-lembaga itu lembaga yang akuntabel kah, pengurusnya akuntabel kah, lalu kemudian bisa diverifikasi sumbangannya lari ke mana," tandasnya.
Pendiri ACT Pernah Diperiksa Polisi
Dua petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah diperiksa pihak kepolisian terkait kasus penipuan.
Kedua petinggi lembaga sedekah yang kini ramai disorot atas dugaan penyelewengan dana sosial tersebut ialah Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ayuhdin merupakan salah satu pendiri ACT pada tahun 2005 dan belum lama ini mengundurkan diri dari posisi presiden lembaga kontroversial tersebut.
Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Tribunnews.com, Ahyudin dan Ibnu Khajar diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada tahun 2021 lalu.
Baca juga: Dituding Dapat Bagian Dana ACT, Ustaz Hilmi Firdausi: Semoga Fitnah Ini Kembali ke Kalian Sendiri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa kedua petinggi ACT tersebut diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penipuan.
Ahyudin dan Ibnu Khajar dilaporkan oleh sebuah perusahaan PT Hydro ke Bareskrim Polri pada 16 Juni 2021.
Keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan dan memberikan keterangan palsu.
Adapun Bareskrim Polri kini tengah mendalami kasus dugaan penipuan oleh 2 petinggi ACT tersebut.
Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Akui Ambil 13,7 Persen Dana untuk Operasional, Presiden ACT: Maksimal 30 Persen
Terbaru, imbas dugaan penyelewengan dana ACT, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB) 2022 lembaga kemanusiaan tersebut.
Pencabutan izin PUB ACT tahun 2022 itu pun telah dikonfirmasi oleh Menteri Sosial (Mensos) ad-interim Muhadjir Effendy, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Muhadjir Effendy lantas mengungkapkan alasan pihaknya mencabut izin PUB ACT tersebut.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir Effendy, Rabu (6/7/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan lebih lanjut," jelasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)