Breaking News

Berita Sulawesi Tenggara

Rekrut Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024, KPU Bakal Tambah Honor Panitia Pemungutan Suara di Daerah

KPU dalam waktu dekat akan merekrut anggota Badan Ad Hoc saat penyelenggaraan Pemilu 2024, pembentukannya bersifat sementara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Laode Ari
Anggota KPU RI koordinator wilayah Sulawesi Tenggara, Persadaan Harahap. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan merekrut anggota Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024.

Badan Ad Hoc Pemilu 2024 merupakan penyelenggara pemilihan umum di daerah maupun luar negeri yang pembentukannya bersifat sementara.

Badan Ad Hoc bertugas membantu KPU dalam menyelesaikan kerja-kerja Pemilu 2024 mulai tahapan pemilihan dan pemungutan suara di tingkat kecamatan sampai kelurahan atau desa.

Anggota Badan Ad Hoc pemilu yakni Panitia Pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemilihan di Luar negeri.

Baca juga: Perbaikan Kualitas Pemilu 2024 dan Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sultra Gelar Rapat Koordinasi

Anggota KPU RI, Kordinator Wilayah Sulawesi Tenggara, Persadaan Harahap, mengatakan, saat ini pihaknya merancang peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terkait perekrutan Badan Ad Hoc.

Dalam perekrutan di daerah, ada kebijakan dalam PKPU terkait penambahan jumlah honor dan batas usai anggota Badan Ad Hoc.

Untuk honor anggota Badan Ad Hoc, KPU sudah mengajukan penambahan jumlah insentif anggota penyelengara pemilihan umum di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dibanding pemilu 2019 lalu.

"Kami sudah ajukan ke pemerintah dalam peningkatan honor jajaran Badan Ad Hoc, harapan kami bisa dikabulkan untuk dianggarkan," kata Persadaan saat diwawancarai di Kendari, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, dengan penambahan insentif dapat membantu meningkatkan kinerja Badan Ad Hoc dalam membantu penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024 Lewat Aplikasi Lindungi Hakmu KPU, Silakan Download di Play Store

"Nantinya dengan honor itu mereka bisa membeli vitamin untuk meningkatkan kesehatan, sehingga tidak menggangu kondisi fisik dan konsentrasi," ujarnya.

Selain penambahan honor, KPU juga akan membuat kebijakan pembatasan usai anggota badan adhoc saat perekrutan.

"Yang direkrut untuk jadi jajaran Badan Ad Hoc KPU diutamakan yang umurnya di bawah 50 tahun," kata dia, saat diwawancarai, Selasa (05/7/2022).

Persadaan menjelaskan, kebijakan ini karena terkait kerja-kerja pemilu terbilang padat dan sulit terutama di daerah membutuhkan tenaga petugas usia produktif.

Kemudian, adanya rancangan tersebut melihat banyak anggota Badan Ad Hoc di daerah yang sakit bahkan meninggal dunia saat membantu penyelenggaraan pemilu 2019 lalu.

"Karena dari penelitian, bahwa mayoritas anggota Badan Ad Hoc pemilu di daerah yang mengalami musibah sampai meninggal dunia berumur 50 tahun dan memiliki riwayat penyakit," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved