Berita Kendari
2 Raperda Inisiatif DPRD Kendari Disetujui 7 Fraksi untuk Dibahas, Pemkot Dukung Segera Disahkan
Sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Kendari akan dibahas lebih lanjut sesuai tahapan dan peraturan yang berlaku.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Kendari akan dibahas lebih lanjut sesuai tahapan dan peraturan yang berlaku.
Hal itu usai disetujui oleh tujuh Fraksi DPRD Kota Kendari melalui agenda Tanggapan Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Kendari, Senin (4/7/2022).
Kedua Raperda ini membahas fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan tata cara penyusunan produk hukum daerah.
Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mewakili Pemerintah Kota Kendari menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Kendari dengan usulan Raperda ini.
Raperda tata cara penyusunan produk hukum daerah harus berpedoman pada beberapa peraturan sebagai instrumen perencanaan program pembentukan daerah disusun terencana, terpadu, sistematis.
Baca juga: Wali Kota Kendari Serahkan Raperda Perubahan Perusda Pasar ke DPRD, Regulasi Sudah Tak Relevan
Raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba, memerlukan peningkatan peran pemerintah secara serius atas dampak akan ditimbulkan penyalahgunaan narkoba.
Mengingat, di Kota Kendari berdasarkan data pada tahun 2019-2020, jumlah terpidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 427 kasus.
"Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan 16 kelurahan terindikasi rawan penyalahgunaan narkoba, lima kelurahan waspada narkoba, tiga kelurahan siaga narkoba," katanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Siska menyampaikan pemerintah daerah sangat mendukung rancangan peraturan daerah tersebut agar segera disahkan.
Hal tersebut juga didukung oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari, di antaranya Fraksi Partai NasDem, Arwin.
Baca juga: Wali Kota Kendari dan Ketua DPRD Tanda Tangani Nota Kesepakatan Raperda APBD 2022
Ia mengatakan pembentukan undang-undang perlu meliputi di antaranya kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hirarki dan kejelasan serta keterbukaan.
Sementara itu, mengenai fasilitasi pencegahan narkotika Fraksi Partai NasDem mengatakan perlu dilakukan kerja sama untuk penanggulangan narkotika.
"Fraksi Partai NasDem menerima kedua rancangan peraturan daerah ini untuk dibahas lebih lanjut,” jelas Arwin saat membacakan pandangan Fraksi Partai NasDem.
Fraksi Partai Gerinda, Amiruddin menyebut berdasarkan data BNN Kota Kendari terdapat 427 terpidana akibat narkotika.
Selain itu, terdapat 16 kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi daerah rawan penyebaran narkoba.
Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Sultra, Penjelasan Lima Raperda Retribusi Perizinan hingga Pembubaran Perusda