Berita Kendari

Wali Kota Kendari Serahkan Raperda Perubahan Perusda Pasar ke DPRD, Regulasi Sudah Tak Relevan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Agenda penyerahan secara resmi materi Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar dari Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kepada Ketua DPRD Kendari, Subhan, pada Senin (7/3/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Agenda rapat tersebut mendengarkan penjelasan Wali Kota Kendari tentang Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah atau Perda Perusda Pasar Kota Kendari.

Selain itu, penyerahan secara resmi materi Raperda dari Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kepada Ketua DPRD Kendari, Subhan, pada Senin (7/3/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri 19 anggota dari 35 jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Kendari.

Raperda ini sudah dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra untuk kemudian dibahas di DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari.

Baca juga: Keluhan Guru SD dan SMP selama Sekolah Online di Kendari, Kesulitan Beri Nilai hingga Pantau Siswa

Wali Kota Sulkarnain Kadir mengatakan pengajuan perubahan Raperda Perusda Pasar Kota Kendari karena regulasi yang mengatur sudah tidak relevan.

"Pemerintah Kota Kendari menyerahkan Raperda Pasar Kota Kendari karena regulasinya yang menuntut untuk diubah, dan aturan sudah tidak sesuai," ujar dia.

Wali Kota Kendari menjelaskan, pendirian Perusahaan Umum Daerah dalam rangka menuntaskan dan menyelenggarakan kemanfaatan umum.

Kemanfaatan itu berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi kehidupan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi daerah.

Sehingga, peran BUMD dirasa penting karena sebagai pioner dan pelayanan sektor usaha yang belum diminati oleh swasta.

Baca juga: Fasilitas Berstandar Internasional Dibangun di Sirkuit Balap Nanga Nanga Kendari Sulawesi Tenggara

"Sebagai pelayanan usaha publik, BUMD berfungsi sebagai salah satu penyeimbang bagi penerimaan daerah melalui pajak, retribusi, dan deviden," jelas Wali Kota Kendari.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, mengatakan, perubahan aturan baru tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar karena regulasi yang mengatur juga berubah.

"Karena sesuai aturan yang baru memang mengamanatkan setiap Perusahaan Daerah masuk dalam Perusahaan Umum Daerah," ujar Subhan.

Sehingga dengan perubahan aturan tersebut, maka regulasi di daerah harus menyesuaikan, karena akan berimbas pada pengangkatan Perusahaan Umum Daerah Pasar dan penerimaan daerah.

"Selain itu, aturan yang harus sesuaikan, karena sifatnya urgen sehingga bisa berkaitan dengan pendapatan daerah," tutur Ketua DPRD Kota Kendari.

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved