Berita Sulawesi Tenggara

Sidang Paripurna DPRD Sultra, Penjelasan Lima Raperda Retribusi Perizinan hingga Pembubaran Perusda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Sultra.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas bersama Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh saat memimpin rapat paripurna lima pokok Raperda Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara menggelar sidang paripurna bersama Pemerintah Provinsi Sultra.

Sidang paripurna DPRD bersama Pemprov ini digelar untuk mendengar penjelasan Gubernur Sultra terkait lima buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.

Lima Raperda yang diajukan untuk dibahas yakni Perubahan Keempat Perda Provinsi Sultra Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Perubahan Kedua Perda Provinsi Sultra Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

Lalu, Perda Nomor 1  Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu hingga Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra.

Baca juga: Pemprov Sultra Ajukan APBD Perubahan 2021 Rp5,236 Triliun, Masih Tahap Evaluasi di Kemendagri

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, dan Gubernur Sultra, Ali Mazi diwakali Wagub Sultra, Lukman Abunawas.

Dalam sidang paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Sultra terdiri dari TNI, Polri, BNN, dan Kejaksaan Tinggi.

Wagub Sultra, Lukman Abunawas, mengatakan, lima pokok Raperda tentang Perubahan Perda di Sultra ini guna memberikan kepastian hukum untuk retribusi dan pendapatan daerah.

"Seperti, Raperda Perpanjangan Perizinan Tertentu tentang Perpanjangan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)," jelas Lukman Abunawas.

Menurutnya, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, maka Peraturan Kepala Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Penggunaan TKA, wajib menyesuaikan.

Baca juga: Dinas Bina Marga dan SDA Sultra Janji Segera Ratakan Jalan Provinsi di Konsel, Diaspal Awal November

Begitu pula dengan Raperda Retribusi Jasa Umum. Lukman mengungkapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 ada tiga jenis retribusi.

Di antaranya yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pengganti biaya cetak peta, dan pelayanan tera atau tera ulang.

"Dengan adanya penambahan objek pelayanan kesehatan, maka peraturan daerah tersebut perlu menyesuaikan dengan Raperda yang diajukan," ujar Wagub Sultra.

Ia menjabarkan, untuk pelayanan kesehatan dalam regulasi ini mencakup penambahan objek pelayanan di laboratorium kesehatan.

"Dengan ditetapkan Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta menambah pendapat asli daerah," ujarnya.

Baca juga: Layanan Air Bersih PDAM Kota Kendari Dinilai Paling Buruk dan Tak Layak, Ombudsman Minta Cari Solusi

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved