Usai Video Viral Selingkuh dengan Istri Rekannya, Oknum Polisi Dicopot dari Jabatannya
Oknum polisi yang menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Way Kanan Lampung berinisial AKP ZA, dicopot gegara selingkuh dengan istri rekannya.
STR tertanggal 26 Juni 2022 itu ditandatangani langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, AKP ZA dicopot dari jabatannya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukannya.
"Permasalahan yang menyangkut oknum Kasatlantas Polres Way Kanan sudah ditindaklanjuti dengan dicopot dari jabatannya," kata Pandra saat dikonfirmasi pada Selasa (28/6/2022).

Pemeriksaan Lebih Lanjut
Menurut Pandra, AKP ZA sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Bidang Propam Polda Lampung.
Ia menjelaskan, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Lampung dalam menegakkan disiplin anggota.
Katanya, kapolda Lampung sudah berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Ini menjadi pelajaran khususnya bagi anggota Polri agar tidak sewenang-wenang dengan jabatannya," kata Pandra.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, kedepan saat anggota Polri ingin mencalonkan diri menjadi pejabat strategis harus melalui asesmen.
Pandra menjelaskan, calon pejabat tersebut nantinya harus diuji terlebih dahulu.
Serta dilihat dari Key Performance Indicator (KPI).
"Dari KPI ini bisa dilihat, calon pejabat ini layak atau tidak menduduki jabatan tersebut," kata Pandra.
Baca juga: Video Viral Detik-detik Seorang Wanita Dikeroyok di Kamar Kost di Kendari: Saya Bilang Bayar Cepat
Oleh karena itu, lanjut Pandra uji kompetensi ini berlaku terhadap semua calon pejabat jabatan strategis.
"Tentunya, Bidang SDM juga akan melakukan analisa dan evaluasi terhadap jabatan seseorang yang akan ditempatkan," kata Pandra.
Dijatuhi Sanksi?