Media Asing Turut Soroti Penutupan Holywings Imbas Promosi Miras, Begini Isinya, Singgung Nama Ahok

Begini isi artikel Reuters terkait penutupan Holywings yang juga menyinggung nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tangkapan layar Reuters
Kasus dugaan penistaan agama atas promosi minuman keras yang mengatasnamakan "Muhammad dan Maria" hingga berujung penetapan tersangka dan penutupan 12 kafe Holywings di Jakarta turut disoroti media asing Reuters. 

"Enam orang ini hanya melakukan promosi alkohol, mungkin konyol di negara yang semakin Islami ini, tetapi tidak ada kejahatan sama sekali menurut standar internasional," katanya.

Baca juga: GP Ansor Bakal Konvoi Tuntut Izin Holywings Dicabut Imbas Promosi Miras Pakai Nama Muhammad

Undang-undang penodaan agama sebagian besar telah digunakan terhadap mereka yang dianggap telah menghina Islam, termasuk mantan Gubernur Kristen Jakarta Basuki "Ahok" Purnama , yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2017 atas penistaan ​​​​atas tuduhan yang secara luas dipandang bermotif politik.

Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, sebagian besar dari agama minoritas, sejak undang-undang penodaan agama disahkan pada tahun 1965, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch."

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin 12 outlet Holywings ini didasarkan pada rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Baca juga: Sejumlah Artis Ini Bakal Tarung Tinju, Simak Jadwal Tinju Artis Indonesia di Holywings Sport Show

Berangkat dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings di Jakarta.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan 6 orang staf Holywings yang bertanggung jawab atas kasus ini sebagai tersangka.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved