Media Asing Turut Soroti Penutupan Holywings Imbas Promosi Miras, Begini Isinya, Singgung Nama Ahok
Begini isi artikel Reuters terkait penutupan Holywings yang juga menyinggung nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan penistaan agama atas promosi minuman keras (miras) yang mengatasnamakan "Muhammad dan Maria" hingga berujung penetapan tersangka dan penutupan 12 kafe Holywings di Jakarta turut disoroti media asing.
Berita tentang promosi Holywings yang menggratiskan miras untuk orang bernama Muhammad dan Maria juga dimuat di media asing Reuters pada Selasa (28/6/2022).
Reuters memberitakan mengenai penutupan belasan gerai bar dan kafe Holywings di Jakarta imbas promosi miras yang dinilai menistakan agama tersebut.
Adapun judul berita yang dibuat oleh tim jurnalis Reuters tersebut ialah "Indonesia bar chain shut after blasphemy charges over drinks promotion".
Baca juga: Imbas Promo Miras, 12 Kafe Holywings di Jakarta Ditutup hingga Hotman Paris Minta Maaf ke Ketua MUI
Berikut isi artikel terkait penyegelan Holywings oleh Pemprov DKI Jakarta selengkapnya seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Reuters:
"Sekelompok bisnis bar Indonesia ditutup setelah tuduhan penistaan atas promosi minuman

Jakarta, 28 Juni (Reuters) - Pihak berwenang Indonesia mencabut izin operasi sebuah bar dan restoran di Ibu Kota, Jakarta, setelah polisi menetapkan enam karyawan sebagai tersangka dengan tuduhan penistaan atas promosi yang menawarkan minuman gratis untuk orang bernama Muhammad atau Maria.
Para kritikus mengatakan undang-undang penistaan agama yang ketat di Indonesia digunakan untuk mengikis reputasi lama untuk toleransi dan keragaman di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Baca juga: Begini Langkah Wagub Ariza Tangani Kasus Holywings Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria
Promosi minuman di gerai "Holywings" mendorong penyelidikan polisi setelah pengaduan oleh kelompok-kelompok agama.
Keenamnya disangkakan dengan pasal di bawah undang-undang penodaan agama, yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara, dan ketentuan penistaan dari UU ITE, yang membawa hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Dalam posting media sosial yang kemudian dihapus, perusahaan bar tersebut menawarkan sebotol gin gratis untuk pria bernama Muhammad dan wanita bernama Maria setiap Kamis.
Pada hari Selasa (27/6/2022), 12 gerai di Ibu Kota ditutup setelah pihak berwenang mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk menyajikan alkohol, kata pemerintah Jakarta dalam sebuah pernyataan di situs webnya.
Baca juga: Imbas Promosi Miras Muhammad dan Maria: 6 Pegawai Holywings Ditangkap, 3 Cabang Kafe Disegel
Holywings Indonesia telah meminta maaf atas promosi yang dikatakan dibuat tanpa sepengetahuan manajemen.
Polisi mengatakan karyawan membuat promosi dalam upaya untuk memenuhi target penjualan.
Peneliti Indonesia di Human Rights Watch, Andreas Harsono mengatakan undang-undang penodaan agama dan undang-undang yang mengatur aktivitas online menjadi "semakin berbahaya".
"Enam orang ini hanya melakukan promosi alkohol, mungkin konyol di negara yang semakin Islami ini, tetapi tidak ada kejahatan sama sekali menurut standar internasional," katanya.
Baca juga: GP Ansor Bakal Konvoi Tuntut Izin Holywings Dicabut Imbas Promosi Miras Pakai Nama Muhammad
Undang-undang penodaan agama sebagian besar telah digunakan terhadap mereka yang dianggap telah menghina Islam, termasuk mantan Gubernur Kristen Jakarta Basuki "Ahok" Purnama , yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2017 atas penistaan atas tuduhan yang secara luas dipandang bermotif politik.
Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, sebagian besar dari agama minoritas, sejak undang-undang penodaan agama disahkan pada tahun 1965, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch."
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Pencabutan izin 12 outlet Holywings ini didasarkan pada rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Baca juga: Sejumlah Artis Ini Bakal Tarung Tinju, Simak Jadwal Tinju Artis Indonesia di Holywings Sport Show
Berangkat dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings di Jakarta.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan 6 orang staf Holywings yang bertanggung jawab atas kasus ini sebagai tersangka.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)