Berita Kendari

Beli Handphone Hasil Curian, Seorang Pemuda di Kota Kendari Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial YM (28) warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga menjadi penadah barang curian.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO - YM (28) warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditangkap Polresta Kendari, diduga menjadi penadah handphone curian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seorang pemuda berinisial YM (28) warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan polisi.

YM diduga membeli handphone (HP) merek Xiaomi 11T hasil curian. Ia dijerat sebagai penadah.

Peristiwa itu terjadi di Jl Mekar Indah, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada (8/5/2022) sekira pukul 02.00 Wita.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi di Kendari Gegara Mabuk Bawa Busur ke Rumah dan Buat Tante Ketakutan

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, peristiwa bermula saat korban dan suaminya tengah tertidur pulas di rumahnya.

Suami korban sontak kaget setelah terbangun karena melihat kondisi rumahnya sudah berantakan.

"Saat dicek, sejumlah barang elektronikmya sudah hilang," ujar Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (25/6/2022).

Adapun barang elektronik korban yang hilang yakni 1 unit handphone merk Xiaomi 11T berwarna hitam, 1 unit handphone merk Redmi 8 berwarna biru, 1 unit handphone merk Redmi Note 9 berwarna hitam, 1 unit handphone merk samsung berwarna hitam dan 1 unit, dan laptop Merk Redmibook15 berwarna hitam.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekira Rp20 juta.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari.

Tim Buru Sergap atau Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pun melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, handphone merek Xiaomi 11T berwarna hitam sudah berpindah tangan ke penadah.

Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap YM, pada Kamis (23/6/2022) sekira pukul 17.00 Wita.

Baca juga: 104 Kasus Positif HIV AIDS di Kendari, Dinkes Catat Mayoritas Warga Luar Kota, Rutin Deteksi Dini

YM diciduk polisi karena diduga menerima handphone hasil curian.

"Tersangka diduga menerima hasil kejahatan dari (hasil) pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHP," bebernya.

Tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"YM dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved