Berita Baubau
Wings Air Blacklist Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani Imbas Guyonan Bom
Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani, di-blacklist atau masuk daftar hitam maskapai penerbangan Wings Air.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani, di-blacklist atau masuk daftar hitam maskapai penerbangan Wings Air.
Hal tersebut imbas guyonan mantan Bupati Busel ini, saat hendak terbang dengan maskapai penerbangan Wings Air melalui Bandara Betoambari Baubau, pada Selasa (14/6/2022) lalu.
Kepala Subseksi Teknis Ops Keamanan dan Pelayanan Darurat UPB Bandara Betoambari Kota Baubau, La Rano membenarkan La Ode Arusani masuk daftar hitam Wings Air.
Ia mengatakan, maskapai penerbangan Wings Air telah menjatuhkan sanksi kepada mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani.
Lanjutnya, sanksi ini akibat dari perbuatan mantan Bupati Buton Selatan yang menyebut bom saat berada di dalam pesawat Wings Air.
Baca juga: Polres Baubau Dinilai Keliru Dalam Penyelesaian Kasus Candaan Bom Eks Bupati Busel La Ode Arusani
La Rano menyebutkan, saat itu selain menurunkan La Ode Arusani dari pesawat, pihak maskapai yang dimediasi oleh pihak kepolisian telah dibuatkan surat pernyataan.
Kini pihak maskapai juga sudah memasukkan La Ode Arusani ke dalam daftar hitam dan tidak diizinkan untuk mengikuti penerbangan Wings Air melalui Bandara Betoambari Baubau.
"Iya, maskapai sudah menjatuhkan sangsi. Kalau tidak salah itu, pak Arusani di-blacklist oleh maskapai," terang La Rano saat dikonfirmasi, pada Rabu (22/6/2022).
"Jadi, tidak dibolehkan lagi terbang melalui Bandara Betoambari Baubau, terserah dia mau terbang melalui bandara mana, tapi di sini sudah di-blacklist," lanjutnya.
Kata dia, terkait persoalan hukum, semua dikembalikan ke maskapai selaku pihak yang sudah dirugikan, karena hanya mereka dapat melaporkan.
Baca juga: Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani Diturunkan dari Pesawat Gegara Bercanda Soal Sabun Bom
"Kejadiannya itu di atas pesawat, jadi pihak maskapai yang punya kewenangan. Kalau misalnya pihak maskapai ada pengaduan, baru dapat diproses," ujarnya.
La Rano menambahkan, saat insiden terjadi, otoritas Bandara Betoambari bersama pihak maskapai telah melakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, dengan menurunkan La Ode Arusani.
Setelah dilakukan interogasi, kemudian kasus itu diserahkan kepada pihak kepolisian, mengingat belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bandara Betoambari Baubau. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)