Bupati Muna Rusman Emba Dicecar 20 Pertanyaan, Benarkan Adiknya Tersangka Usai Diperiksa KPK
Bupati Muna LM Rusman Emba dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dugaan kasus suap dana PEN Koltim 2021.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bupati Muna La Ode Muhammad (LM) Rusman Emba akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/6/2022).
Rusman diperiksa KPK sebagai saksi dugaan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, mulai pagi hingga sore.
Bupati Muna LM Rusman Emba dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dugaan kasus suap dana PEN Koltim 2021.
Usai pemeriksaan tersebut, menjalani pemeriksaan, Rusman membeberkan hasil pemeriksaannya sebagai saksi oleh penyidik.
Baca juga: Bupati Muna Rusman Emba Kini Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik
Pada kesempatan ini, dia juga membenarkan penetapan sang adik LM Rusdianto Emba sebagai tersangka dugaan kasus suap tersebut.
“Iya (LM Rusianto Emba tersangka),” kata mantan Ketua DPRD Sultra tersebut kepada wartawan dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com usai menjalani pemeriksaan KPK.
Dalam dugaan kasus dana PEN 2021 Kolaka Timur tersebut, kata Rusman, dirinya diperiksa KPK sebagai saksi.
“Jadi pertama, tentu sebagai warga negara yang baik dan hari ini menjabat ya tentu saya hadir untuk menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi atas PEN khususnya, di Koltim,” ujar Rusman.
Terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan, Rusman mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa kasus ini yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000 dalam kasus suap dana PEN 2021 Koltim.
“Tidak pernah tahu semua itu (tindakan anak buah). Mereka menjalani sendiri,” jelasnya.
Sempat Tak Hadiri Panggilan KPK
Bupati Muna Rusman Emba sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan KPK pada Rabu (15/6/2022) lalu.
Rusman kala itu seharusnya diperiksa KPK di Gedung Merah Putih sebagai saksi dalam pengembangan dugaan suap dana PEN 2021 Koltim tersebut.
Baca juga: Bupati Muna Rusman Emba Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, Tak Hadiri Panggilan Penyidik