Berita Kendari
Kiat Kantor Imigrasi Kendari Sulawesi Tenggara Minimalisir Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Inilah kiat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari minimalisir kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
"Itu semua kita dalami saat dalam proses wawancara pembuatan paspor. Jadi semua ini dikombinasi dan akan menjadi satu keputusan, bahwa ini yang bersangkutan terjadi adanya untuk melakukan perjalanan luar negeri sebagai tenaga kerja migran Indonesia non prosedural," jelasnya.
"Setelah terverifikasi data pemohon, di situ dugaan kita kuat bahwa akan melakukan perjalanan sebagai tenaga kerja maka kita tunda keberangkatannya," tambahnya.
Samuel Toba mengatakan penundaan pembuatan paspor untuk perjalanan luar negeri itu hingga batas waktu sesuai UU Ketenagakerjaan persyaratan sebagai tenaga kerja atau PMI.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari kini terus berupaya melakukan sosialisasi bersama stakeholder dalam memerangi kasus TPPO khususnya di Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)