PPDB Sultra
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara, Mulai 20 Juni 2022, Ini Link Daftar
Inilah jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 tingkat SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
- Pelaksanaan PLS
Kasman menuturkan tata cara pendaftaran PPDB 2022 SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara terbagi menjadi dua yakni online dan offline.
Untuk pendaftaran online calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
Kata dia, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah membuka situs internet PPDB SMA dan SMK Provinsi Sulawesi Tenggara melalui http://ppdb-sultra.cerdas.click.
"Jadi, calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan untuk memverifikasi data atau berkas dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran dan berkas persyaratan yang ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Dikbud Sultra Gandeng BEI Sosialisasi Peluang Modal Usaha, Dorong Lulusan SMA/SMK Berani Berbisnis
"Ketika datang ke sekolah para calon peserta tetapĀ memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tambahnya.
Selanjutnya, kata Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra ini, calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi.
Sementara itu, terkait pendaftaran melalui sistem offline calon peserta didik datang ke sekolah pilihan dengan membawa berkas yang dipersyaratkan untuk memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Khusus SMK ditambah verifikasi kesehatan (tidak buta warna), bakat, dan minat dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada poin pertama disesuaikan dengan bidang keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik SMK," jelasnya.
Baca juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Tegaskan Angka Covid-19 yang Melonjak Tak Pengaruhi Sekolah Tatap Muka
Kemudian, calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri masing-masing dua kompetensi keahlian yang ada pada satu satuan pendidikan, lalu calon peserta didik memperoleh bukti pendaftaran. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)