Abdul Qadir Pimpinan Khilafatul Muslimin Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Singgung Tersangka Lain

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja resmi jadi tersangka atas kasus dugaan menyebarkan paham yang bertengan dengan Pancasila.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kompas TV/Roma Afria Idham
Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan pendiri organisasi Khilafatul Muslimin yang berpusat di Masjid Kekhalifaan Islam, Teluk Betung, Bandar Lampung, Lampung. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan menyebarkan paham atau ideologi yang bertenganan dengan Pancasila dan NKRI.

Abdul Qadir Baraja ditangkap polisi setelah menunaikan salat subuh di Masjid Kantor Umum Khilafatul Muslimin di Bumi Waras, Bandar Lampung, Lampung, pada Selasa (7/6/2022) kemarin.

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Abdul Qadir Baraja kemudian langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit printer, perangkat komputer, buku dan dokumen, atribut, serta pakaian dari Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.

Menurut polisi, organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin diduga melanggar UU Ormas dan UU ITE terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca juga: Sosok Abdul Qadir Hasan Baraja, Pendiri Khilafatul Muslimin: Residivis Terorisme, Dipenjara 3 Kali

"Ada beberapa pasal-pasal yang dipersangkakan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (7/6/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Baik Undang-Undang Ormas, kemudian Undang-Undang ITE terkait masalah penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan," sambungnya.

Irjen Dedi menuturkan bahwa kasus yang menyeret ormas Khilafatul Muslimin ini tengah di dalami oleh Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung.

Disebutkan juga bahwa polisi kemungkinan akan menetapkan tersangka lagi selain Abdul Qadir Baraja.

"Saat ini sedang mendalami beberapa orang yang kemungkinan bisa bertambah untuk tersangka," jelas Irjen Dedi.

Baca juga: Tanggapan Menteri Agama, MUI, hingga BNPT soal Konvoi Kebangkitan Khilafatul Muslimin

Setelah Abdul Qadir Baraja ditangkap polisi serta dijadikan tersangka dan ditahan, pengikut Khilafatul Muslimin pun kecewa.

Pengikut Khilafatul Muslimin mempertanyakan kesalahan Abdul Qadir Baraja.

Pasalnya, menurut Pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung Abu Bakar aksi konvoi yang sempat viral merupakan program syiar keagamaan wewenang setiap wilayah dan tak berkaitan dengan Abdul Qadir Baraja.

"Konvoi itu kan program," sebut Abu Bakar.

Abu Bakar juga mengatakan bahwa Abdul Qadir Baraja bahkan tak mengikuti aksi konvoi tersebut.

Baca juga: Imbas Pengibaran Bendera LGBT di Jakarta, MUI Minta Pemerintah Panggil Dubes Inggris untuk Indonesia

"Keterlibatannya apa? Beliau (Abdul Qadir Hasan Baraja) enggak ikut konvoi kan ada di sini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Khilafatul Muslimin mendapatkan kecaman dari berbagai pihak seperti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebab ideologi khilafah yang diusung oleh Khilafatul Muslimin dinilai tak sesuai dengan Pancasila sebagai pemersatu NKRI.

Selain itu, sang pendiri yakni Abdul Qadir Baraja juga pernah dipenjara sebanyak 3 kali.

Baca juga: MUI soal Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT: Lecehkan Nilai Moral dan Agama

Sosok Abdul Qadir Hasan Baraja

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Wikipedia, Abdul Qadir Baraja lahir di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 10 Agustus 1944.

Pemimpin Khilafatul Muslimin itu mengawali pendidikannya di Gontor, Jatim, lalu memilih tinggal di Lampung.

Abdul Qadir Baraja dikenal dengan dukungannya terhadap pergerakan separatis NII/DI pada masa mudanya.

Menurut BNPT menyebut Abdul Qadir Baraja pernah bergabung dengan NII yang ingin mendirikan negara agama dan mempunyai visi seperti HTI.

Baca juga: Divisi Humas Polri Sambangi Ponpes Al Ikhlas Lambuya, Sosialisasi Cegah Paham Radikal dan Terorisme

Ia diketahui pernah menjadi tangan kanan Abu Bakar Baasyir di Pondok Pesantren Ngruki.

Abdul Qadir Baraja pernah dipenjara dua kali terkait kasus terorisme alias residivis terorisme.

Kasus pertamnya yakni pada tahun 1979 terkait Teror Warman.

Sedangkan kasus hukum keduanya pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng.

Tak berhenti di situ, Abdul Qadir Baraja juga ditahan oleh Polda Lampun atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu.

Abdul Qadir Baraja diketahui mendirikian Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved