MUI soal Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT: Lecehkan Nilai Moral dan Agama

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menilai tindakan Kedubes Inggris yang kibarkan bendera LGBT di Indonesia telah melecehkan nilai moral dan agama.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Instagram @ukinindonesia
Kedubes Inggris di Jakarta kibarkan bendera LGBT. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal hebohnya Kedutaan Besar Inggris di Indonesia yang mengibarkan bendera LGBT.

Dikibarkannya bendera pelangi khas simbol LGBT oleh Kedubes Inggris yang bertempat di Jakarta ini pun diketahui dari foto yang diunggah akun resmi @ukinindonesia.

Melalui akun Instagram resmi itu, pada Rabu (18/5/2022) Kedubes Inggris mengunggah foto yang menampakkan berkibarnya bendera LGBT di samping tiang bendera Inggris.

Adanya bendera LGBT di Tanah Air inipun sontak mengundang kehebohan.

Lantaran sebagaimana diketahui bahwa LGBT dianggap tak sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus Ciamis, Panik Sopir Bilang Rem Blong: Banyak Baca Takbir

Adapun dalam unggahan Instagram itu, Kedubes Inggris menyatakan dukungannya terhadap kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

"Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga." sebut Kedubes Inggris, Rabu seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari akun Instagram @ukinindonesia, Minggu (22/5/2022).

"Inggris akan memperjuangkan hak-hak LGBT+ dan mendukung mereka yang membela mereka.
Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala jenis diskriminasi.

Kami mendesak masyarakat internasional untuk memberantas diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi." jelas Kedubes Inggris di Indonesia.

Kedubes Inggris di Jakarta kibarkan bendera LGBT.
Kedubes Inggris di Jakarta kibarkan bendera LGBT. (Instagram @ukinindonesia)

Pengibaran bendera LGBT di kantor Kedubes Inggris di Jakarta Selatan ini dalam rangka perayaan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) yang diperingati setiap tanggal 17 Mei.

Baca juga: Ini Jabatan Terakhir Mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto sebelum Meninggal Dunia karena Kanker

"Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT), kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia." ungkap Kedubes Inggris di Indonesia.

Sementara itu, MUI tak membenarkan tindakan Kedubes Inggris yang mengibarkan bendera LGBT di Indonesia.

Ketua Hubungan Luar Negeri MUI Bunyan Saptomo menyebutkan bahwa LGBT merupakan perbuatan yang diharamkan di agama Islam.

"Menurut pendapat MUI, bahwa LGBT menurut agama Islam adalah haram," kata Bunyan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari video di kanal YouTube tvOneNews yang tayang pada Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Mantan PSK Cabuli Remaja Laki-laki, Kenal dari TikTok hingga Sering Kirim Foto Syur dan Ajak ke Kos

Bunyan menjelaskan bahwa aturan tentang haramnya LGBT ini telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved