PPDB Kendari

Dikmudora Kendari Terapkan Empat Jalur Pendaftaran PPDB TK, SD dan SMP Tahun 2022-2023, Daya Tampung

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari menerapkan empat jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari Makmur 

Prestasi

1) Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ijazah dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

2) Jalur prestasi tidak berlaku bagi SD.

3) Jalur prestasi peserta didik baru SMP yang berdomisili di luar zonasi paling banyak 10  persen dari daya tampung sekolah.

Selanjutnya, dalam surat petunjuk teknis tersebut juga diatur daya tampung peserta didik pada satuan pendidikan, di antaranya:

Baca juga: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kendari Jadwalkan Gelar FEBI WAFE, Lengkap Cara Pendaftaran

1. Setiap satuan pendidikan TK dapat menerima maksimal 15  peserta didik per rombongan belajar.

2. Setiap satuan pendidikan SD dapat menerima peserta didik baru paling banyak empat rombongan belajar dengan maksimal 28 peserta didik per rombongan belajar.

3. Setiap satuan pendidikan SMP dapat menerima peserta didik baru paling banyak 11 rombongan belajar dengan maksimal 32 peserta didik per rombongan belajar.

4. Jumlah rombel masing-masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari berdasarkan usul satuan pendidikan yang mengacu pada jumlah ruang kelas yang tersedia dan jumlah anak usia sekolah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved