PPDB Kendari
Dikmudora Kendari Terapkan Empat Jalur Pendaftaran PPDB TK, SD dan SMP Tahun 2022-2023, Daya Tampung
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari menerapkan empat jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari menerapkan empat jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jalur ini untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Kendari 2022-2023.
Hal tersebut mengacu pada petunjuk teknis Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari, Makmur, surat tersebut bernomor 800/2094/2022.
Dalam surat keputusan tentang petunjuk teknis PPDB tersebut dilaksanakan melalui jalur pendaftaran sebagai berikut:
Zonasi
Baca juga: Pejabat dan Logistik Presiden Jokowi dalam GTRA Summit 2022 di Wakatobi Diangkut KN SAR Pacitan
1) Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi. Dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW dilegalisir oleh Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Surat tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2) Jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.
3) Jalur zonasi peserta didik baru SMP minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.
Afirmasi
Baca juga: Sosok Ridwansyah Taridala Sekda Kota Kendari Definitif Bakal Dilantik Wali Kota Sulkarnain Kadir
1) Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2) Jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
1) Perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orangtua/wali pindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2) Jalur perpindahan tugas orangtua/wali peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Kepala UPT BKN Kendari Sebut Tenaga Honorer Dihapus Beralih PPPK, Nasib Guru Bisa Lebih Sejahtera
Prestasi
1) Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ijazah dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2) Jalur prestasi tidak berlaku bagi SD.
3) Jalur prestasi peserta didik baru SMP yang berdomisili di luar zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.
Selanjutnya, dalam surat petunjuk teknis tersebut juga diatur daya tampung peserta didik pada satuan pendidikan, di antaranya:
Baca juga: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kendari Jadwalkan Gelar FEBI WAFE, Lengkap Cara Pendaftaran
1. Setiap satuan pendidikan TK dapat menerima maksimal 15 peserta didik per rombongan belajar.
2. Setiap satuan pendidikan SD dapat menerima peserta didik baru paling banyak empat rombongan belajar dengan maksimal 28 peserta didik per rombongan belajar.
3. Setiap satuan pendidikan SMP dapat menerima peserta didik baru paling banyak 11 rombongan belajar dengan maksimal 32 peserta didik per rombongan belajar.
4. Jumlah rombel masing-masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari berdasarkan usul satuan pendidikan yang mengacu pada jumlah ruang kelas yang tersedia dan jumlah anak usia sekolah. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)