Sosok Abdul Qadir Hasan Baraja, Pendiri Khilafatul Muslimin: Residivis Terorisme, Dipenjara 3 Kali
Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan pendiri organisasi Khilafatul Muslimin yang berpusat di Masjid Kekhalifaan Islam, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan pendiri organisasi Khilafatul Muslimin yang berpusat di Masjid Kekhalifaan Islam, Teluk Betung, Bandar Lampung, Lampung.
Organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah itu didirikan oleh pada 1997 silam.
Baru-baru ini, organisasi tersebut mendapat sorotan setelah adanya aksi konvoi puluhan pengendara motor yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin.
Konvoi motor sembari membagi-bagikan seleberan terkait kebangkitan Khilafatul Muslimin itu dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta hingga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Organisasi Khilafatul Muslimin sendiri mendapatkan kecaman dari berbagai pihak seperti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca juga: Tanggapan Menteri Agama, MUI, hingga BNPT soal Konvoi Kebangkitan Khilafatul Muslimin
Sebab ideologi khilafah yang diusung oleh Khilafatul Muslimin dinilai tak sesuai dengan Pancasila sebagai pemersatu NKRI.
Selain itu, sang pendiri yakni Abdul Qadir Hasan Baraja juga pernah dipenjara sebanyak 3 kali.
Sosok Abdul Qadir Hasan Baraja
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Wikipedia, Abdul Qadir Hasan Baraja lahir di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 10 Agustus 1944.
Pemimpin Khilafatul Muslimin itu mengawali pendidikannya di Gontor, Jatim, lalu memilih tinggal di Lampung.
Baca juga: Imbas Pengibaran Bendera LGBT di Jakarta, MUI Minta Pemerintah Panggil Dubes Inggris untuk Indonesia
Abdul Qadir Hasan Baraja dikenal dengan dukungannya terhadap pergerakan separatis NII/DI pada masa mudanya.
Ia diketahui pernah menjadi tangan kanan Abu Bakar Baasyir di Pondok Pesantren Ngruki.
Abdul Qadir Hasan Baraja pernah dipenjara dua kali terkait kasus terorisme alias residivis terorisme.
Kasus pertamnya yakni pada tahun 1979 terkait Teror Warman.
Baca juga: MUI soal Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT: Lecehkan Nilai Moral dan Agama
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid.
"Ini (Abdul Qadir Hasan Baraja) sebenarnya sebagai residivis," ujar Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari video di kanal YouTube Official iNews yang tayang pada Rabu (1/6/2022).
"Karena pertama yang bersangkutan pernah ditahan selama 3 tahun terkait dengan Teror Warman sekitar tahun '79nan," jelasnya.
Sedangkan kasus hukum keduanya pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng.
Baca juga: Anies Baswedan dan Novel Bamukmin PA 212 Disebut Munafik, Buntut Sponsor Bir Formula E Jakarta
"Kemudian juga yang bersangkutan pernah ditahan 13 tahun dalam kasus pengeboman di Jawa Timur maupun pengeboman Borobudur, Jawa Tengah."
Tak berhenti di situ, Abdul Qadir Hasan Baraja juga ditahan oleh Polda Lampun atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu.
Abdul Qadir Hasan Baraja diketahui mendirikian Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)