Berita Ekonomi

Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah, Pedagang di Kendari Tetap Jual Walau Harga Naik

Pemerintah Pusat menghentikan atau mencabut subsidi minyak goreng curah mulai tanggal 31 Mei 2022.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah, Pedagang di Kendari Tetap Jual Walau Harga Naik 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Pusat menghentikan atau mencabut subsidi minyak goreng curah mulai tanggal 31 Mei 2022.

Dengan adanya pencabutan subsidi tersebut, maka akan berdampak pada harga minyak goreng curah itu sendiri.

Untuk diketahui pencabutan subsidi minyak goreng curah menyusul kebijakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sedangkan, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

Meski nantinya peraturan baru tersebut akan berdampak pada lonjakan harga minyak goreng curah, tetapi sejumlah pedagang tetap akan menjual jika tersedia.

Baca juga: Harga dan Stok Ketersediaan Minyak Goreng di Alfamidi Baubau Sultra, Bimoli, Sania dan Tropical

Seperti misalnya salah seorang pedagang di Pasar Sentral Kota, Ira (50) mengatakan dirinya akan tetap menjual minyak goreng curah walau nanti harganya bakal naik.

"Iya masih tetap akan menjual kalau tersedia pasti saya akan beli untuk dijual, tetapi yah disesuaikan saja harganya," ujarnya, Selasa (31/5/2022).

Kata Ira, dirinya akan tetap menjual karena harganya cukup murah jika dibandingkan dengan minyak goreng kemasan.

Tak hanya itu saja, banyak masyarakat yang masih menggunakan minyak goreng curah sehingga dirinya tak ragu menjual walau harganya melonjak naik nantinya.

"Tanggal 22 Mei 2022 saya membeli empat jeriken dengan per jeriken ukuran 16 kilo sehingga total semuanya 64 kilo," tuturnya.

Baca juga: Mitsubishi Bosowa Kendari Target Jual 30 Unit Mobil per Bulan, Terlaris Xpander, Pajero dan Triton

Ira menuturkan ia menjual minyak goreng curah per botol dengan ukuran 600 ml Rp16 ribu sementara ukuran 1.500 ml dibanderol Rp25 ribu.

Ia pun berharap agar nantinya meski harga minyak goreng curah naik tetapi tak melebihi harga minyak goreng kemasan.

Di tempat yang sama, Ica (40) mengatakan membeli minyak goreng curah hanya satu jeriken saja yakni 16 kilo untuk dijual kembali.

Menanggapi pencabutan subsidi dalam peraturan baru tersebut dirinya mengatakan akan tetap menjual karena harga jauh lebih murah dari minyak goreng kemasan dan masih banyak yang membutuhkan.

"Saya jual ukuran 600 ml dibanderol Rp15 ribu, sedangkan ukuran kecil 200 ml hanya Rp7 ribu saja," imbuhnya.

Baca juga: Penjualan Kalla Toyota Kendari Januari-Mei 2022 Naik 5 Persen, Terlaris Rush, Calya dan Avanza Veloz

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved