Alasan CPNS dan PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri, Simak Besaran Gaji yang Jadi Sorotan
Kabar mundurnya PPPK Guru dan Non Guru ini menyita perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan alasannya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Muncul kabar terbaru atas mundurnya 442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Guru dan Non guru, setelah heboh 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri.
Kabar mundurnya PPPK Guru dan Non Guru ini menyita perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan alasannya.
Meskipun belum disampaikan secara gamblang alasan PPPK mengundurkan diri, namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, CPNS mundur karena gaji kecil dan tak sesuai ekspektasi.
"Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya. Kalau mau lebih ya bisnis saja," ujar Tjahjo pada Senin (30/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan bahwa 442 orang PPPK yang mengundurkan diri terdiri dari seleksi PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II dan PPPK Non Guru.
Baca juga: Apa Kabar Ruslan Buton Usai Desak Jokowi Lengser? Kini Minta Komando Panglima TNI Jenderal Andika
Mundurnya 442 PPPK dan 105 CPNS ini telah merugikan negara.
KemenPAN-RB pun menjatuhkan sanksi kepada mereka yang mengundurkan diri berupa blacklist selama kali masa perekrutan CPNS dan PPPK.
"Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," jelas Tjahjo.
Berbeda dengan KemenPAN-RB, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera, malah menyoroti tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perbaikan dalam sistem remunerasi.
"Pemerintah harus melakukan evaluasi mengenai kesejahteraan CPNS yang gaji pokoknya masih terbilang cukup kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (29/5/2022).
Baca juga: Ratusan CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Bakal Dikenai Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta
"Harus ada peningkatan gaji mengikuti perkembangan kehidupan sehingga abdi negara cukup sejahtera tanpa harus bergantung dari berbagai tunjangan maupun uang perjalanan dinas," lanjutnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kebutuhan masyarakat saat ini telah berubah.
Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan psikologis CPNS yang berasal dari kalangan milenial maupun gen Z supaya sistem kerja di lingkungan pemerintah juga bisa sedikit menyesuaikan dengan zaman.
"Boleh jadi ini puncak gunung es dari masalah pengelolaan ASN yang menggunakan paradigma lama sementara pola dan sifat pekerjaan berubah. Termasuk ekspektasi para pencari kerja juga berubah. Salah satunya unsur gaji," tambahnya.
Daftar Gaji PPPK
Sebenarnya, berapa besaran gaji PPPK Guru dan Non Guru yang mengundurkan diri.
Berikut ini besaran gaji PPPK, sebagaimana daftar gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
Baca juga: Kecurangan CPNS, Peserta Bayar Rp150 Juta Lolos Seleksi Penerimaan CASN 2021 di Sulawesi Tenggara
1. Golongan I PPPK
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900.
Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
2. Golongan II PPPK
Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
3. Golongan III PPPK
Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
4. Golongan IV PPPK
Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
5. Golongan V PPPK
Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
6. Golongan VI PPPK
Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
7. Golongan VII PPPK
Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
8. Golongan VIII PPPK
Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
9. Golongan IX PPPK
Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
10. Golongan X PPPK
Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
11. Golongan XI PPPK
Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
12. Golongan XII PPPK
Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
13. Golongan XIII PPPK
Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
14. Golongan XIV PPPK
Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
15. Golongan XV PPPK
Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
16. Golongan XVI PPPK
Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
17. Golongan XVII PPPK
Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
Tunjangan PPPK
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional;
e. tunjangan lainnya.
Daftar Gaji CPNS
Besaran gaji menjadi alasan mengundurkan diri, simak daftara gaji PNS berdasarkan Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.
Tentu saja besaran gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sumber: Kompas.com dan Tribunnews.com