Alasan CPNS dan PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri, Simak Besaran Gaji yang Jadi Sorotan

Kabar mundurnya PPPK Guru dan Non Guru ini menyita perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan alasannya.

Editor: Risno Mawandili
Dok Tribunnews.com
Muncul kabar terbaru atas mundurnya 442 PPPK Guru dan Non guru, setelah heboh 105 CPNS mengundurkan diri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Muncul kabar terbaru atas mundurnya 442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Guru dan Non guru, setelah heboh 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri.

Kabar mundurnya PPPK Guru dan Non Guru ini menyita perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan alasannya.

Meskipun belum disampaikan secara gamblang alasan PPPK mengundurkan diri, namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, CPNS mundur karena gaji kecil dan tak sesuai ekspektasi.

"Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya. Kalau mau lebih ya bisnis saja," ujar Tjahjo pada Senin (30/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan bahwa 442 orang PPPK yang mengundurkan diri terdiri dari seleksi PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II dan PPPK Non Guru.

Baca juga: Apa Kabar Ruslan Buton Usai Desak Jokowi Lengser? Kini Minta Komando Panglima TNI Jenderal Andika

Mundurnya 442 PPPK dan 105 CPNS ini telah merugikan negara.

KemenPAN-RB pun menjatuhkan sanksi kepada mereka yang mengundurkan diri berupa blacklist selama kali masa perekrutan CPNS dan PPPK.

"Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," jelas Tjahjo.

Berbeda dengan KemenPAN-RB, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera, malah menyoroti tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perbaikan dalam sistem remunerasi.

"Pemerintah harus melakukan evaluasi mengenai kesejahteraan CPNS yang gaji pokoknya masih terbilang cukup kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (29/5/2022).

Baca juga: Ratusan CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Bakal Dikenai Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta

"Harus ada peningkatan gaji mengikuti perkembangan kehidupan sehingga abdi negara cukup sejahtera tanpa harus bergantung dari berbagai tunjangan maupun uang perjalanan dinas," lanjutnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kebutuhan masyarakat saat ini telah berubah.

Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan psikologis CPNS yang berasal dari kalangan milenial maupun gen Z supaya sistem kerja di lingkungan pemerintah juga bisa sedikit menyesuaikan dengan zaman.

"Boleh jadi ini puncak gunung es dari masalah pengelolaan ASN yang menggunakan paradigma lama sementara pola dan sifat pekerjaan berubah. Termasuk ekspektasi para pencari kerja juga berubah. Salah satunya unsur gaji," tambahnya.

Daftar Gaji PPPK

Sebenarnya, berapa besaran gaji PPPK Guru dan Non Guru yang mengundurkan diri.

Berikut ini besaran gaji PPPK, sebagaimana daftar gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

Baca juga: Kecurangan CPNS, Peserta Bayar Rp150 Juta Lolos Seleksi Penerimaan CASN 2021 di Sulawesi Tenggara

1. Golongan I PPPK

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900.

Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

4. Golongan IV PPPK

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

5. Golongan V PPPK

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

6. Golongan VI PPPK

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7. Golongan VII PPPK

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9. Golongan IX PPPK

Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

10. Golongan X PPPK

Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

11. Golongan XI PPPK

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

12. Golongan XII PPPK

Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15. Golongan XV PPPK

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK 

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Tunjangan PPPK

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional;

e. tunjangan lainnya.

Daftar Gaji CPNS

Besaran gaji menjadi alasan mengundurkan diri, simak daftara gaji PNS berdasarkan Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.

Tentu saja besaran gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sumber: Kompas.com dan Tribunnews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved